Breaking News

Terbongkar! Penyelewengan Bio Solar Subsidi di Muaro Bungo Rugikan Negara Rp 276 Miliar

GERBANGINFORMASI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp276,5 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan praktik pelangsiran biosolar subsidi diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar,” kata Taufik dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo.

Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi, petugas mendapati antrean panjang kendaraan yang mengisi biosolar subsidi.

Tak lama kemudian, sebuah mobil Isuzu Panther bernomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU. Petugas yang curiga segera melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan catatan yang diduga berisi rekapitulasi aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Dari situ, petugas mengamankan sopir berinisial S (31) dan operator SPBU berinisial N (33).

Keduanya beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bungo sebelum dipindahkan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit telepon genggam, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar.

Taufik menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (*)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com