Breaking News

Cegah Tindakan Pidana di Ponpes, Kejari Muarojambi Kenalkan Produk Hukum ke Santri.


Gi.com, Muarojambi - Guna mencegah terjadinya kasus hukum dikalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Muarojambi beberapa hari terakhir ini terus melakukan sosialasi pengenalan produk hukum kepada para pelajar yang ada di wilayah Kabupaten Muarojambi. 


Pengenalan Produk Hukum ke para pelajar ini digelar dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).


Pada hari ini Kamis (24/02/22) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Pondak Pesantren Annajah Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Muarojambi. 


Dalam JMS kali ini, mereka kembali memperkenalkan hukum kepada para santri. Mereka tak ingin generasi penerus bangsa tersandung kasus hukum. Karna nya tidaklah salah kalau produk hukum ini dikenalkan sejak dini kepada para santri dan santriawati tersebut. 


Kasi Intel Kejari Muarojambi Ahmad Fauzan dalam penyampaian materi kepada santri menyebut jika santri dan santriwati harus tau soal hukum. Jangan sampai menjadi pelaku tindak pidana ataupun menjadi korban tindak pidana.


"Kenali hukum dan jangan melawan hukum," kata Fauzan.


Dalam JMS itu, puluhan santri antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka silih berganti memberikan pertanyaan kepada jaksa terkait hukum.


Kasi Intel berharap dengan kegiatan JMS ini semua santri bisa memahami. Jangan sampai menjadi korban seperti siswa-siswi diluar sana yang menjadi korban pencabulan.


Tak hanya itu, mereka juga memberikan materi tentang berita hoaks. Jangan sampai santri di Pondok Pesantren Annajah menyebarkan informasi hoaks dimedia sosial.


"Kalian punya medsos kan ? Nah jangan sampai menyebarkan informasi hoaks dimedia sosial. Bahaya, nanti bisa dipidana," sebut Fauzan kepada santri. 


Sebelumnya kegiatan JMS juga dilaksanakan di Pondok Pesantren Hidayatullah Muarojambi, Selasa (22/2) kemarin.


Kata Fauzan, saat ini, banyak kejadian yang tidak menggenakkan datang dari sekolah, termasuk pesantren. Ada siswa ataupun santriwati yang menjadi korban kekerasan termasuk tindakan cabul.


Untuk itu, Kejari Muaro Jambi memberikan penyuluhan kepada santri agar melek hukum. Jika ada tindakan yang melanggar hukum, bisa lapor ke Kejari Muarojambi.


"Silahkan lapor kepada kami. Kami akan tindaklanjuti. Tapi jangan laporan bohong," kata Fauzan ketika memberikan arahan kepada santri kemarin.


Sementara itu, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Idris Siregar menyebut jika kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Muarojambi adalah hal yang positif.


Katanya, dari Yayasan tidaklah mungkin memberikan pengertian hukum seperti yang dilakukan oleh Kejari Muarojambi, karena yayasan tidak memahami hukum yang sesungguhnya.


"Ini sangat bagus sekali. Kami apresiasi terhadap kegiatan ini," kata Idris Siregar. (Jar)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com