Breaking News

Tim Opsnal Polres Muarojambi Amankan Tiga Pemuda Bawa Clurit.



Gi.com, Muarojambi - Tiga Orang Pemuda yang masih berumur belasan tahun diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro jambi pada Selasa (22/02/22) malam tadi.


Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH Melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muarojambi yang melaksanakan kegiatan Patroli antisipasi Gangguan Kamtibmas menangkap Tiga Pemuda yang berumur belasan tahun membawa senjata tajam.


Kasi Humas menjelaskan penangkapan ke tiga nya berlangsung saat Tim Opsnal Satreskrim sedang patroli rutin, yang dipimpin IPDA Jerry bersama Anggota Personil Reskrim  Polres Muarojambi lainnya.


"Pelaku berjumlah tiga orang dua orang berboncengan dan satu lagi mengendarai motor sendiri dengan  menggandeng tas berwarna biru yang berisikan senjata tajam berjenis clurit," kata Kasi Humas AKP Amradi.


Lanjutnya, Salah satu pemuda ketahuan membawa Senjata Tajam jenis clurit yang terjatuh dari dalam tas saat tiba di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.


"Warga yang melihat langsung mengamankan tiga pemuda tersebut dan langsung dibawa kerumah Pak RT," sebutnya. 


Unit Reskrim yang sedang berpatroli melihat kemacetan dan langsung mendekati ke lokasi, dan langsung membawa tiga Pemuda tersebut ke Polres Muarojambi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.


Setelah dilakukan introgasi kepada tiga pemuda tersebut, ke tiga nya mengaku akan menyerang satu orang pemuda yang berada di Alfamart Kasang Pudak atau pun di lorong Betet Pasir Putih.


Dengan alasan para pelaku kesal dengan R karena telah menegur tiga pemuda tersebut untuk tidak menggeber geber motornya di depan R.


Tiga pelaku tersebut kini sudah diamankan di polres Muarojambi. Ke tiga pemuda belasan tahun itu berinisial MR (13),RP (13),DP (13) yang merupakan warga kota Jambi, dengan barang bukti,  1(satu) bilah pisau Clurit gagang besi stainlist, 1(satu) buah tas warna biru, 1(satu) Unit SPM merk Vega R warna putih, 1(satu) unit SPM merk Jupiter Z warna ungu.


"Ketiga bisa dikenakan Undang undang darurat Nomor 12 tahun 51 dengan hukuman 10 tahun penjara," sebutnya. (Jar)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com