Gi.com, Muaro Jambi - Luasnya wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang mencapai 5264 Km², sangat berpotensi menimbulkan para mafia mafia tanah. Pasalnya wilayah ini banyak sekali terdapat area perkebunan, pemukiman dan juga lahan gambut yang belum terkelola dengan baik.
Menyikapi mafia tanah, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin, SH MH melalui Kasi Intelijen Ahmad Fauzan, SH MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan keberadaan mafia tanah tentu akan meresahkan masyarakat dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan baik daerah maupun nasional.
Selain itu, para mafia tanah juga rentan memicu konflik sosial serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tanah tersebut telah berafiliasi dengan oknum oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
Guna memberantas mafia tanah di wilayah Muaro Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi saat ini telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Tim tersebut terdiri dari Tiga Bidang, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Tindak Pidana Umum. Tim Mafia Tanah yang telah dibentuk akan berkomitmen memberantas praktek mafia tanah di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutnya, tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, Tim ini nantinya juga akan turun langsung kelapangan berusaha mencari informasi adanya praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami juga akan berikan perlindungan kepastian hukum pada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah, dan sesegera mungkin akan mengantisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan ditengah masyarakat,” timpal Ahmad Fauzan, SH MH Kasi Intelijen Muaro Jambi.
Meski tim Mafia Tanah sudah dibentuk, Ahmad fauzan mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun laporan pengaduan adanya mafia tanah di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
“Hingga saat ini belum ada satupun
laporan yang masuk. Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Muaro
Jambi, jika ada mafia tanah, atau menjadi korban para mafia tanah, laporkan
saja ke Kejari Muaro Jambi. Kami siap menindak lanjutinya sesuai dengan proses hukum
yang berlaku, ataupun boleh melalui WA dengan
nomor 0811-1300-8010,” tandasnya. (Jun)
Social Header