Breaking News

Dapat Restoratif Justice Dari Kejari Muaro Jambi Doni Sujud Syukur.


Gi.com, Muaro Jambi - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menggelar sidang Restoratif Justice (RJ). Sidang RJ ini di gelar di Aula Kantor Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi yang terletka di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti Rabu (23/03/22) pagi tadi.

Restoratif Justice kali ini dilakukan terhadap kasus percobaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret dengan pelaku Doni Hariansyah terhadap korbannya Annisa yang terjadi di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Intelijen Ahmad Fauzan, SH MH saat membacakan hasil putusan mengatakan, perkara tindak pidana pencurian ini terjadi beberapa waktu lalu, saat itu Pelaku Doni mencoba melakukan tindak pidana, namun kala itu dia gagal melakukannya. 

“Dia (Pelaku) ini mencoba menjambret korbannya (Anisa) namun aksinya gagal. Pada saat sampai di kawasan perumahan, korban menjerit minta tolong, dan kemudian pelaku ini melarikan diri. Namun naas baginya, warga yang mendengar jeritan korban, langsung melakukan pertolongan dan menangkap pelaku, kemudian pelaku diserahkan warga kepada pihak berwajib.

Lanjutnya, Karena tidak ada yang dirugikan atas perkara ini, kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan Restoratif Justice kepada Jaksa agung dan langsung disetujui. 

Plh Kajari Muaro Jambi Andy Sasongko, SH. M.Hum yang didampingi oleh pejabat-pejabat tinggi di Kejari Muaro Jambi mengatakan pelaku melakukan aksinya karena terpaksa dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebagai penjaga warung dan juga ojek online dirinya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membayar kredit rumah yang dia tanggung. 

Karena ada kesempatan dirinya langsung melakukan penjambretan terhadap korban dan kala itu juga pelaku langsung diamankan warga dan masyarakat kepada pihak berwajib. 

“Karena tidak ada kerugian, dan korban pun memaafkan pelaku, makanya pihak kejaksaan mengajukan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung,” sebut Andi Sasongko Plh Kejari Muaro Jambi. 


Lanjutnya, pertimbangan lainnya, karena pelaku merupakan baru pertama kali melakukan tindakan criminal, selain itu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap keluarga dan juga tokoh masyarakat setempat yang menyatakan bahwa pelaku merupakan orang baik dan melakukan tindakan kriminal tersebut karena keterpaksaan.

"Alhamdulillah kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," kata Andy Sasongko. 

RJ kali ini penuh dengan Isak tangis. Pelaku dan juga keluarganya tersedu-sedu menangis haru atas kebijakan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Bahkan ibu pelaku hampir jatuh pingsan.

"Jangan diulangi lagi ya nak," ucapnya sambil menangis.

"Saya menyesal," jawabnya.

Tak hanya pelaku dan juga keluarganya, namun seisi ruang sidang juga ikut berkaca-kaca, termasuk pegawai kejaksaan. (Jun)

 

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com