Breaking News

Dinas PUPR Muaro Jambi Ikuti Zoom Meeting Terkait Jasa Konstruksi

Pemda Wajib Bentuk OPD Sub Jasa Kontruksi 

Gi.com, Muaro Jambi - Pemerintah Daerah wajib membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Bagian Jasa Kontruksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Yultasmi usai mengikuti rapat bersama Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Direktorat Jenderal Bina konstruksi Kementerian PUPR melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Dikatakannya, berdasarkan UU No 09 Tahun 2015 Pemda dan seluruh Peraturan Perundang undangan turunannya mengamanatkan bahwa kegiatan pembinaan jasa kontruksi masuk ke dalam Sub Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang berarti adanya kewajiban Pemda untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah OPD Sub Urusan Jasa Kontruksi. 

Oleh karena itu terdapat pembagian peran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan jasa kontruksi yang membutuhkan sinergitas antar pihak dalam pelaksanaannya.  

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait Pembinaan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,  mengamanatkan bahwa setiap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) maupun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) maupun Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang setelah berakhirnya masa transisi LPJK Kementerian PUPR pada Desember 2021akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) maupun Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU) telah melakukan Register atau pencatatan serta telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.

Kata Dia TKK dan SKKK sebagaimana dimaksud di atas dapat dibentuk oleh Asosiasi Profesi BUJK terakreditasi yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Oleh karena itu LPJK Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Lisensi dan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) melalui Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU) serta Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi Berlisensi serta Daftar Penyusunan Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi. 

Karna nya Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Yultasmi menyampaikan, Dinas PUPR Muaro Jambi bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang dalam melaksanakan pembekalan dan uji sertifikasi bagi pekerja konstruksi terampil di Kabupaten Muaro Jambi. (*)


© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com