Gi.com, Muaro Jambi - Sejumlah warga yang tergabung dalam Gabungan Anak Bangsa (GAP) Peduli hari ini Senin (14/03/22) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muaro Jambi.
Kedatangan masyarakat itu untuk
mempertanyakan nihilnya tindakan Pemda terhadap oknum Kepala Desa Kota Karang
yang tertangkap disalah satu tempat hiburan malam bersama wanita penghibur.
Kordinator Aksi Dian Saputra
menyebut, seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PMD, Bupati dan
lembaga adat mengambil tindakan tegas terhadap perbuatan oknum kades tersebut.
Terkait hal itu, mereka meminta
pihak Dinas PMD untuk Melayangkan Surat Kepada Lembaga Adat Melayu Kabupaten
Muaro Jambi untuk dapat menyidangkan oknum kades tersebut dan diberi sanksi
adat secara tegas atas Perbuatan A Moral tersebut.
Tak hanya itu, LSM GAB Peduli
juga meminta Bupati Muaro Jambi untuk memberi sangksi tegas atas perbuatan
Amoral Oknum Kades tersebut agar menjadi contoh dan efek jera bagi Oknum Kades
tersebut serta Kades yang lain.
"Ini demi integritas Kepala
Desa se Indonesia raya serta marwah lembaga adat melayu Muaro Jambi," kata
Dian Saputra.
Kata dia, Pemimpin atau Kepala
Desa adalah contoh atau tauladan bagi masyarakat yang dipimpinnya, pengayom
bagi masysarakat dalam wilayah kerjanya sehingga di dalam adat pemimpin atau
kepala Desa dikatokan datuk penghulu tumbuhnyo karno diambuk, yang menentang
panas menepis pedang.
Boleh diibaratkan kayu gedang di
tengah negeri, daunnyo rimbun tempat begantung, batangnyo gedang gena besandar.
Dahannyo kokoh, gena begantung. Banernyo lebar gena basilo.
"Pegi Gena bekato, Balik
gena bercerito, namun kini adat tinggallah adat. Oknum kades yang secara tidak
lansung merupakan petinggi adat dalam wilayah kerjanya menginjak-nginjak marwah
adat itu sendiri," ungkapnya berselokoh.
"Copot Kades Kota Karang,
beri sanksi tegas," sahut pendemo lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Abdul
Ghofur oknum Kepala Desa Kota Karang beberapa waktu lalu terjaring razia antik
narkoba oleh Polda Jambi. Dia diamankan disebuah tempat hiburan malam bersama
wanita penghibur.
Disana polisi menemukan botol
miras. Dan ketika dicek oleh petugas urinnya mengandung zat adiktif sehingga
petugas membawa mereka kekantor Polisi.
Setelah ditahan beberapa hari,
oknum kades tersebut dipulangkan kerumah. Dan sekarang sudah menjalankan tugas
seperti biasanya.
"Kita menduga ada permainan
dari pihak kepolisian, karena setelah diamankan langsung dipulangkan. Jika
positif, harusnya dihukum, minimal direhabilitasi. Bukan dipulangkan,"
tegas Dian Saputra. (*)





Social Header