Pemerintah
Kabupaten Muaro Jambi lakukan Penandatanganan kesepakatan bersama dan
perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi dengan bank
Jambi cabang sengeti dan badan Amil Zakat Nasional Muaro Jambi, sesuai dengan
peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pembayaran Zakat profesi bagi para ASN
Muslim di kabupaten Muaro Jambi, Senin (28/03/22).
Bupati Masnah
mengatakan dengan adanya kerjasama ini diharapkan Pembayaran Zakat penghasilan
bagi para ASN Muslim di kabupaten Muaro Jambi bisa mencapai seratus persen,
sehingga uang zakat tersebut bisa di manfaatkan oleh BAZNAS kabupaten Muaro
Jambi untuk disalurkan ke Mustahik yang berhak menerima nya.
"Zakat
penghasilan ini selain memang di anjurkan dalam Islam untuk membersihkan harta
kita, juga memberikan manfaat yang besar bagi para mustahiq yang membutuhkan
melalui program BAZNAS Muaro Jambi" sebutnya.
Saat ini BAZNAS
Muaro Jambi dapat mengumpulkan dana dari ZAKAT, Infaq dan shodaqoh sebesar 1,5
Milyar perbulan nya, dengan dengan potensi 7 milyar pertahun jika kerjasama ini
nantinya berjalan dengan baik dan lancar, melalui program ini nantinya
pembayaran zakat akan langsung di potong sebesar 2,5 persen dari penghasilan
ASN Muslim yang memiliki gaji di atas 3,7 juta perbulan nya.
"Nantinya dana
tersebut akan di olah BAZNAS Muaro Jambi untuk di salurkan kepada mustahiq
sesuai kebutuhan nya, melalui program BAZNAS yaitu Muaro Jambi cerdas, Muaro
Jambi sehat, Muaro Jambi peduli, Muaro Jambi taqwa dan Muaro Jambi Mandiri.
Terbukti program ini mampu membantu masyarakat yang benar-benar
membutuhkan" Tutupnya.(adv/Jar)
Social Header