Gi.com, Muaro Jambi - Anda pun bisa menayangkan barang produksi Anda di e-Katalog. Biarpun Anda tidak punya perusahaan. Di e-Katalog lokal, tidak hanya perusahaan besar yang bisa masuk, UMKM pun juga bisa Bahkan perseorangan.
Syaratnya : Anda
harus menjamin barang itu buatan dalam negeri, harganya wajar, kualitas sesuai
dengan yang dijanjikan, jumlah barangnya pun disebutkan, pengiriman beres.
Misalkan Anda
bisa membuat batako, atau paving, atau kursi. Tawarkan saja lewat e-Katalog
lokal. Unggahan produk Anda itu akan dilihat Pemda. Lalu akan
dibanding-bandingkan dengan produk sejenis lainnya.
Prinsipnya mirip
dengan apa yang terjadi di marketplace swasta. Mirip dengan apa yang terjadi di
Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan lainnya.
Saya terkesan
sekali dengan cara baru pengadaan barang pemerintah yang segera berlaku itu.
Bahkan, Anas menjelaskan: tidak perlu lagi harus memperpanjang kehadiran di
e-Katalog setiap dua tahun. Sepanjang Anda tidak mundur dari e-Katalog, produk
Anda akan tetap ada di situ.
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan
oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini
menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh
pemerintah.
Adapun keunggulan penggunaan e-katalog adalah sebagai berikut. Memberikan kemudahan bagi kementerian/lembaga/instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga seragam.
Cara daftar e-katalog
Pendaftaran melalui aplikasi SPSE dengan mengikuti langkah
sebagai berikut. 1. Mendaftarkan email. 2.Menerima email konfirmasi
pendaftaran. 3. Melakukan konfirmasi email pendaftaran. 4.Mengisi formulir pendaftaran. 5. Melakukan
verifikasi berkas pendaftaran di LPSE. 6. Aktivasi user id dan kata sandi oleh
verifikator LPSE. Atau (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
Ayo kita
manfaatkan kesempatan ini, daftarkan segera bisnis lokal buatan anda ke
e-katalog.
Semoga artikel
ini bermanfaat.
Social Header