Breaking News

Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Penggelapan HP

Gi.com, Muaro Jambi - Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota berhasil menangjkap pelaku perkara tindak pidana penggelapan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga terjadi tarik menarik antara pelaku dengan pihak kepolisian. 

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan jika ada anggota Polsek Jaluko yang melakukan penangkapan tadi malam. 

“Ya benar, Unit Reskrim Polsek Jaluko mengamankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Pelaku yang ditangkap bernama Dedi Setiawan Alias Wawan (30) warga Desa Kedemangan Jaluko Muaro Jambi,” sebut AKP Amradi. 

Dikatakannya, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Polsek Jaluko, kejadian ini bermula pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib Pelapor (Sugeng Juli Setiawan) kehabisan minyak mobil, kemudian pelapor bertemu dengan Wawan kemudian pelapor menggunakan uang wawan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian wawan meminta jaminan berupa Hp milik pelapor yaitu 1 (satu) unit Hp oppo F3 warna emas rose dan 1 (satu) unit Hp realme C11 warna abu baja. 

Pelapor sudah mengatakan bahwa akan langsung mengembalikan uang tersebut. Namun Wawan tetap meminta 2 Hp milik pelapor sebagai jaminan, kemudian pelapor bersama Wawan pergi menuju rumah pelapor  sedangkan 2 Hp milik pelapor sudah ditangan Wawan. 

Pada pukul 19.00 Wib pelapor mengembalikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Wawan dan kemudian pelapor meminta Hp miliknya, namun wawan tidak mengembalikan Hp tersebut, dengan alasan mau dipakai dahulu. 

Pada hari rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira sore hari pelapor menemui Wawan dirumahnya yang berda di Desa Kedemangan untuk meminta Hp nya, namun Wawan beralasan Hp tersebut dibanting istrinya karna ketahuan selingkuh, kemudian Wawan meminta waktu 2 minggu untuk memperbaiki Hp tersebut. 

“Hingga sekarang ini, Wawan tidak kunjung mengembalikan Hp milik pelapor dan malah meminta uang tebusan kepada pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko, dengan Nomor :LP/B-44/III/2022/SPK Polsek Jaluko/Res Ma Jambi/Polda Jambi, tertanggal 28 Maret 2022,” sebut AKP AMradi.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaluko pada Sabtu (02/04/22) sekira pukul 21.00 wib melakukan penangkapan terhadap Dedi Setiawan Alias Wawan dikarenakan patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana terhadap Sugeng Juli Setiawan.

“Adapun Pelaku diamankan dikontrakannya yang berada di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Dan pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawan dan mencoba untuk melarikan diri, namun pada saat itu unit reskrim dibantu dengan masyarakat sekitar berhasil mengamankan dan membawa Pelaku ke Polsek Jambi Luar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Sebut nya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko berupa 1(satu) unit Hp Real me C11, 1 (satu) buah kotak Hp Real me C11 dan 1(satu)  buah kotak Hp oppo. (Jar)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com