Breaking News

Terkait Pembayaran THR H - 7, Disnakertran Muarojambi Surati Perusahaan.

Gi.com, Muarojambi - Pemerintah Kabupaten Muarojambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyurati Suluruh Perusahaan yang ada di Muarojambi untuk membayarkan THR kepada para karyawannya sebelum H – 7 jelang lebaran. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi Muhammad Amin mengatakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berkenan hal tersebut Pemkab Muarojambi menghimbau kepada seluruh Pimpinan Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Muarojambi diantaranya, Pengusaha Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 1443 H/Tahun 2022 M kepada Pekerja/Buruh paling lambat H - 7 sebelum lebaran tiba.

Amin menyebutkan Besaran dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Pekerja/Buruh harus sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/V/2022 Tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diatas harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Selanjutnya diminta kepada Perusahaan untuk segera melaporkan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi dengan melampirkan nama-nama Pekerja/Buruh dan bukti photo copy penerimaannya untuk diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” sebut nya. (Jar)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com