Gi.com, Muaro Jambi - Pengendara roda empat yang memakai plat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ditilang oleh petugas Satlantas Polres Muaro Jambi.
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut ditilang saat Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar Razia di Jalan Lintas Jambi - Pekan Baru pada Selasa (10/05/22) siang tadi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK.MH melalui kasi humas AKP Amradi SE mengatakan ada satu kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas memakai TNKB warna dasar putih tulisan hitam.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luviyanto mengatakan, TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam, belum disahkan penggunaannya oleh Korlantas Porli.
"Iya benar ada 1 (satu) kendaraan memakai TNKB warna dasar putih tulisan hitam makanya kita lakukan penilangan," kata Kasatlantas AKP Angga Luvianto.
AKP Angga juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman, tidak menggunakan kaca spion dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan .
KBO Satlantas IPTU I Made Yaso juga mengimau kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Muaro Jambi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan meroba plat sebelum ada ketentuan dari kakorlantas. (Jar)






Social Header