Breaking News

Tidak Indahkan Edaran Gubernur Jambi, 10 Truk ditilang Oleh Satlantas Polres Muaro Jambi

 


Gi.com, Muaro Jambi - Akibat melanggar aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi tentang jam Operasional Batubara selama arus balik lebaran 1443 Hijriah, sedikitnya ada 10 truk Batubara yang ditilang oleh Satlantas Polres Muaro Jambi. 

Kapolres Muarojambi melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan Personel Satlantas Polres Muaro Jambi menindak truk, Non esensial yang beroperasi di waktu yang telah dilarang beroperasi, yakni dari tanggal 28/04 s/d 9/05 /2022 

Kasi Humas mengatakan, penindakan dan penilangan terhadap truk yang membandel dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKp Angga Lupianto. 

"Khusus angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran. Ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik. Yang dibolehkan beroperasi hanya truk angkutan sembako dan BBM," Sebut Kasi Humas AKP Amradi.

Amradi menegaskan, bagi truk yang melanggar diberikan tindakan tegas dengan cara ditilang dan sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional. 

"Ada 10 truk membandel terpaksa kita berikan surat tilang. Semoga ini bisa memberikan efek jera bagi sopir truk Batubara lainnya, agar sementara ini untuk menahan diri jelang 9 Mei mendatang," tandasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran SE No 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang melewati Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022. (Jar)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com