Breaking News

Hari Ketiga Pelatihan, BPD Se-kecamatan Jambi Luar Kota Mendapat Materi Tentang Tatanan Pengelolaan Bumdesa.


Gi.com, Muaro Jambi - Hari Ketiga Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Se-kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Luminor Kota Jambi mendapat wejangan tentang Tatanan pengelolaan Bumdesa yang sesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 03 Tahun 2021. 

Sebagai Narasumber pada materi kali ini adalah Damanhuri Kabid Pengembangan Ekonomi Kawasan Pedesaan (PEKP). 

Dalam uraiannya, Damanhuri menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikakan oleh desa dan atau bersama desa desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa dan BUM Desa Bersama bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian dan potensi desa.

"BUM Desa, juga bisa melakukan pelayanan umum, melalui pengadaan barang dan saja serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dan mengelola lumbung pangan desa, serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa," sebutnya. 

Dalam Pelatihan ini, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan tatacara pengelolaan Bumdes dengan benar. (Jar)
© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com