Breaking News

Hewan Qurban Terkena Penyakit PMK Kategori Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban. Ini Penjelasannya !!!.

 


Gi.com, Muaro Jambi- Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi telah merinci (mentafshif) hewan qurban yang terkena penyakit Mulut dan Kuku yang sah maupun tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. 

Kepala Kemenag Muaro Jambi Buhri menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit wabah PMK apabila dijadikan hewan kurban.

"Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah PMK yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing," katanya.

Dilanjutkannya, dimana hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshif) sebagai berikut, Pertama hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kandisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Kedua hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang, tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Sebelumnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak belakangan ini mulai mewabah di sejumlah daerah di wilayah Provinsi Jambi. 

Dampaknya, selain meresahkan para peternak juga muncul berbagai asumsi terkait mengkonsumsi dagingnya, terlebih menjelang momentum lebaran idul adha.

Meskipun tidak menular kepada manusia, namun masyarakat dapat mengenali ciri-ciri hewan yang terkena PMK sebelum membeli hewan kurban.

"Untuk kepada masyarakat yang hendak berqurban, agar teliti dulu sebelum membeli hewan yang ingin dijadikan qurban," tandasnya. (Jar)


© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com