Gi.com, Muaro Jambi - Satuan Lalu lintas Polres Muaro Jambi kembali menindak kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan memakai Plat luar Provinsi Jambi . Jum'at (03/06/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui
Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan"Penilangan yang dilakukan personil Satlantas
Polres Muaro Jambi dari hasil kegiatan Patroli Hunting Sistem di wilayah Jalan
Lintas Jambi - Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutnya, adapun jumlah personil Polres Muaro Jambi yang diturunkan pada Patroli Hunting tersebut adalah, Aiptu Hendri Gunawan, Aipda Haryadi dan Aipda Bambang.
Dari hasil Patroli hunting tersebut, Jumlah kendaraan yang berhasil ditilang sebanyak 4 (empat) unit, Penilangan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dijelaskannya, dalam SE Gubernur Jambmi Nomor 1165 Tahun 2022 telah memuat beberapa aturan mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubara dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib. (Jun)






Social Header