Breaking News

Pemdes Tanjung Katung Usulkan 1200 Hektar HPK Jadi Hak Milik Masyarakat.

Gi.com, Muaro Jambi - Pemerintahan Desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi mengusulkan sebanyak 1200 Hektar Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di desa nya agar segera diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Tanjung Katung Soleh saat rapat dengan pihak BPN, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya yang di selenggarakan di Kantor Desa Tanjung Katung.

Sekdes tanjung Katung Soleh mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atau yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Status Hutan Produksi dan pihak terkait lainnya segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Ribuan hektar lahan itu, dulunya tidak dikelola, dan sekarang sudah diduduki oleh masyarakat. Maka melalui tim yang hadir hari ini dapat melepas Status lahan tersebut dari HPK menjadi hak milik masyarakat,” sebut Soleh.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR menyampaikan usulan tersebut bisa saja terealisasi secepatnya, namun pihak Pemerintahan Desa harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dikatakannya keterlibatan Dinas PUPR dalam hal ini adalah terkait dengan tata ruang. 

“Mereka sah sah saja mengusulkan HPK itu menjadi hak milik sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun nantinya jika ini terkabul, maka lahan tersebut jangan dibagi habis kepada masyarakat, namun harus diperhatikan juga untuk membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial nya. Jadi intinya, disamping membangun insfratruktur ada juga membangun tata ruang, dan tentu nanti setiap lokasi yang nanti akan diusulkan oleh masyarakat perlu identifikasi,” jelas Yultasmi.

"syaratnya nanti disampaikan ke masyarakat ada kriteria yang perlu dipenuhi dan termasuk data yang harus dilengkapi oleh desa, agar statusnya lebih jelas. Bila perlu nanti dibuatkan sertifikatnya oleh BPN", tambahnya.

Kabid Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Afrizal yang juga hadir dalam repat tersebut mengatakan HPK merupakan hutan milik negara, masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan HPK melalui usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

“Masyakarat Desa Tanjung Katung mengusulkan sebanyak kurang lebih 1200 hektar. Dari usulan ini nantinya akan kita lakukan pembentukan tim dari masyarakat, kemudian nanti akan ada pembentukan tim dari kabupaten dan kami dari pihak Provinsi. Dan untuk lokasi sendiri berada di desa tanjung katung", katanya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kasi Pemberdayaan dan Penataan Ari Wahyudi mengatakan nantinya ada kriteria dan subjek-subjek yang akan diteliti oleh tim dan diferifikasi oleh pusat. 

"Kriterianya adalah masyarakat bertempat tinggal di Kecamatan Marosebo dan terutama warga Desa Tanjung Katung, Kemudian Petani, PNS boleh golongan III ke bawah, Polisi yang pangkat nya IPDA ke bawah. Tapi yang pasti yang kita usulkan adalah masyarakat yang menguasi fisiknya yang berada di lokasi yang sudah mengelola itu yang kita prioritaskan", tuturnya

Dirinya juga berharap bahwa fasilitas tidak habis di bagi-bagi untuk individual saja tapi ada yang di peruntukkan untuk pemerintah desa dan fasilitas sosial. 

"Semua yang diusulkan itu jangan semuanya dibagi bagi habis, tapi ada yang diperuntukan untuk pemerintah desa dan fasilitas sosial. Jadi nanti terlihat blok grandnya mana lokasi lokasi yang akan di peruntukan untuk fasilitas umum dan sosial. Nanti kita bantu juga dari BPN untuk penguatan status hak nya hak pakainya, nanti kita langsung atas namakan aset pemerintah desa atau kabupaten,” tandasnya. (Jar)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com