Gi.com, Muaro Jambi - Rapat Paripurna Tentang Persetujuan dan Pendapat Akhir Fraksi Dewan Terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. seyogyanya di laksanakan Senin (13/6/22) terpaksa di tunda.
berdasarkan informasi yang dihimpun surat undangan paripurna telah disebarkan ke tamu undangan, dalam undangan rapat paripurna itu di gelar Pukul 10.00 WIB.
Menurut Herman Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif mengatakan tertundanya rapat paripurna di karenakan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada harus di setujui terlebih dahulu, karena belum ada persetujuan makanya di tunda." katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Amggota DPRD Muaro Jambi Usman Khalik, ia mengatakan untuk daerah yang dijabat oleh Penjabat Bupati harus mendapat rekomendasi atau izin dari Kemendagri dahulu sebelum melakukan penandatanganan.
"Ado ketentuan bahwa PJ tidak boleh menanda tangani perda tanpa ada rekomendasi dan izin dari kemendagri. Makanya rapat kemarin ditunda," kata Usman Khalik. (Jun)






Social Header