Breaking News

Hari Adhyaksa, Kajari Muaro Jambi Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah.

 


Gi.com, Muaro Jambi - Tepat di Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi merilis Dua Kasus Mafia Tanah yang terjadi di wilayah hukum Muaro Jambi. Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kamin Sh MH menyampaikan kasus mafia tanah tersebut yang sebelumnya hanya berstatus penyelidikan saat ini naik menjadi penyidikan.

Kajari Muaro Jambi Kamin didampingi seluruh pejabat di lingkup Kejari di Muaro Jambi menyebut jika kasus ini masih terus didalami oleh tim yang telah mereka bentuk.

Lanjutnya, Dua kasus tersebut adalah, pertama kasus dengan PT. Tegar Nusantara Indah (TNI). Yang kedua adalah kasus mafia tanah dengan lokasi di Sungai Gelam yang lokusnya dengan program transmigrasi.

Dijelaskannya, untuk kasus yang pertama, Kejari Muaro Jambi telah menyita 4 Ruko Milik PT TNI yang berada di kawasan Merangin. Penyitaan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 sebagai berikut, pertama menerima Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Kuasannya, kedua menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 8/Pid.B/LH/2020/PN. Snt.

Terhadap putusan itu, kemudian Pengadilan Negeri Sengeti juga memutuskan, dimana dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.Sus-LH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020 sebagai berikut, pertama menyatakan terdakwa PT. Tegar Nusantara Indah yang diwakili oleh Ripin Als Apeng anak dari Darwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan sebagaimana dakwaan Pertama pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang Undang R.I Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan alasan yang kuat.

Sementara untuk kasus kedua yang berada di Sungai Gelam bermula dari adanya laporan dari masyarakat terhadap ketidakadilan yang diterima mereka.

Pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pati Jawa Timur terkait dengan transmigrasi.

Dalam perjanjian tersebut bagi siapa yang hendak bertransmigrasi ke Daerah sungai Gelam tersebut akan mendapatkan lahan seluas dua hektar per KK, waktu itu ada 100 KK yang dikirim dari Pati ke Muaro Jambi. Sementara Muaro Jambi juga menyiapkan 100 KK.

Di dalam perjalanan, masyarakat yang mengikuti program itu hanya menerima 0, 75 hektar per KK sementara di dalam perjanjian per KK-nya menerima 2 hektar.

Atas ketidakadilan tersebut, perwakilan warga melapor ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Setelah mendapatkan laporan Kejari Muaro Jambi membentuk tim dan mendapatkan data-data dan hasilnya status yang tadinya penyelidikan kini dinaikkan menjadi penyidikan. "Jadi ada dua kasus mafia tanah yang kita tangani saat ini," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com