Breaking News

Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat. Simak Penjelasannya Disini !!!

 


 Gerbanginformasi.com, Jakarta - Mulai 17 Juli, traveler yang ingin naik pesawat wajib booster terlebih dahulu. Nah, biar lebih lengkap baca lagi aturan naik pesawat terbaru ini ya.

Sebelumnya, Vice President of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menjelaskan soal aturan naik pesawat terbaru, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19; dan SE Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholders untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," kata Akbar dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Berikut aturan naik pesawat terbaru mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

- PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.

- PPDN usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

 

- PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.

Sumber Detik.com

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com