Gerbanginformasi.com, Jakarta - Mulai 17 Juli,
traveler yang ingin naik pesawat wajib booster terlebih dahulu. Nah, biar lebih
lengkap baca lagi aturan naik pesawat terbaru ini ya.
Sebelumnya, Vice President of
Corporate Communications PT Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menjelaskan
soal aturan naik pesawat terbaru, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan SE Nomor
70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19; dan SE Nomor 71/2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa
Pandemi COVID-19.
"AP II sebagai pengelola
20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholders untuk memberlakukan
regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat
rute domestik dan rute internasional," kata Akbar dalam keterangan tertulis
beberapa waktu lalu.
Berikut aturan naik pesawat
terbaru mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
- PPDN yang telah mendapatkan
vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau
antigen.
- PPDN yang baru mendapat
vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam
kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24
jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang baru vaksinasi
dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam
sebelum keberangkatan.
- PPDN usia 6-17 tahun
menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR
atau antigen.
- PPDN usia kurang dari 6
tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.
- PPDN yang tidak dapat
menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat
keterangan.
Sumber Detik.com
Social Header