Gi.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bakal melelang kendaraan dinas. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Barang milik daerah Mahalli menyebut, lelang kendaraan dinas tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kata Mahalli, pihaknya telah bersurat kepada semua OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menginventarisir kendaraan mana yang bakal dilelang tersebut.
"Jika semua OPD mengajukan, mungkin lebih dari 100 kendaraan yang bakal dilelang," kata Mahalli, Rabu (29/6).
Sesuai dengan data sementara, yang terbanyak untuk dilelang itu adalah kendaraan roda dua. Kondisinya bervariasi, ada yang masih bisa digunakan, ada yang sudah tidak bisa digunakan lagi.
"Yang dilelang itu nanti kendaraan tahun tua semua. Kendaraan tahun 2000an," katanya lagi.
Ditambahkannya, hingga saat ini baru empat OPD yang sudah menyerahkan laporan kendaraan yang akan dilelang. Padahal menurutnya BPKAD sudah dua kali melayangkan surat ke OPD OPD agar segera menyampaikan laporan kendaraan yang ingin dilelang.
"Sekarang baru empat dinas yang mengajukan. Padahal sudah Dua kali kita layangkan surat pemberitahuannya," kata Mahalli. Rabu (29/6)
Dikatakan Mahalli, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat untuk lelang ini.
Dijelaskannya, surat pertama dilayangkan pada tahun 2021 lalu, namun yang mengajukan lelang hanya beberapa OPD.
Sekarang, kata Mahalli, pihaknya kembali mengirimkan surat kepada OPD agar menginventarisir kendaraan yang bakal dilelang.
"Kita Surati lagi pada 16 Juni lalu, batas akhirnya kita berikan hingga Minggu keempat Juli mendatang. Jika tidak ada lagi, maka kita lakukan lelang yang ada ini saja," katanya lagi.
Lelang kendaraan yang bakal dilakukan ini akan bekerjasama dengan pihak KPKNL. Untuk harga kendaraan, nantinya akan ditetapkan oleh KPKNL.
"Nanti dinilai dulu oleh mereka. Setelah itu baru ditetapkan berapa harganya," imbuhnya.
Ia berharap, kepada semua Kepala OPD agar segera mendata dan melaporkan aset kendaraan yang tidak terpakai atau rusak ke BPKAD agar segera dilelang.
"Kendaraan yang sudah tidak dipergunakan lagi akan kita hapuskan dari aset daerah dengan cara dilelang. Karena, jika hal itu tidak segera dilakukan maka kendaraan yang tidak terpakai dapat membebani keuangan daerah," tandasnya. (Jar)
Social Header