Breaking News

Punya Mobil Pribadi, Siap Dokumen Ini Untuk Daftar Beli Pertalite !!!.


GERBANGINFORMASI.COM, JAKARTA - Pertamina masih membuka pendaftaran bagi para pengguna BBM Subsidi jenis Pertalite dan juga solar. 

Saat pendaftaran ini, konsumen diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen untuk kemudian mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan bertransaksi.

Dokumen yang diunggah ini berbeda, tergantung dari jenis kendaraan yang didaftarkan. 

Khusus untuk mobil pribadi, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Foto KTP

Foto Diri

Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)

Foto KIR

Foto kendaraan tampak semua

Foto nomor polisi kendaraan

Berbeda dengan kendaraan komersial barang atau penumpang, mobil pribadi tidak membutuhkan Foto KIR dan Surat Rekomendasi. 

Adapun khusus surat rekomendasi itu hanya dibutuhkan bagi pengguna Pertalite dan solar subsidi nonkendaraan.

Ada tiga cara untuk melakukan pendaftaran. Cara mendaftar yang pertama bisa melalui websitesubsiditepat.mypertamina.id secara langsung. 

Lalu yang kedua, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Ketiga, untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Disana terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.

Saat ini, pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi. 

Seperti diketahui masa tahap pendaftaran berlaku hingga 30 Juli 2022. Meski begitu, Pertamina belum menetapkan kapan transaksi menggunakan QR Code sekaligus pembatasan Pertalite dan solar subsidi mulai diterapkan.

Saat nanti diterapkan, hanya kendaraan yang memenuhi kriteria diperbolehkan mengisi Pertalite dan solar subsidi.

Pertamina juga telah menyiapkan skema untuk pengisian Pertalite maupun solar subsidi.

Bagi kendaraannya yang tidak masuk kriteria, maka nozzle di SPBU tidak akan mengalirkan BBM ke dalam tangki bensin mobil. 

Sejauh ini kriterianya belum diumumkan. Namun santer disebut, BBM subsidi ini hanya boleh untuk mobil di bawah 1.500 cc.

Meski begitu keputusan resminya tentu harus menunggu aturan pemerintah.

Sumber : Detik.com


© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com