Breaking News

Diduga Curi Arus Listrik, PLN Denda PDAM Tirta Muaro Jambi Rp 800 juta.

 


Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - PLN Area Jambi melakukan tindakan tegas kepada pelanggan yang nakal. Satu diantaranya adalah PDAM Tirta Muaro Jambi.

Beredar kabar jika PDAM Tirta Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik di pompa unit Sungai duren. Selain melakukan pencurian listrik, segel dari meteran atau kWh meter yang ada dipompa tersebut dirusak.

Akibatnya, PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut kWh meter listrik yang ada disana.

Selain dicabut, pihak PLN juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 800 juta Kepada pihak PDAM.

Diputusnya KWH meter tersebut membuat PDAM Muaro Jambi panik dan mereka melakukan pertemuan dengan pihak PLN yang dimediasi langsung oleh Pj bupati Muaro Jambi.

Setelah melakukan mediasi akhirnya meteran kembali dipasang namun dengan catatan pihak PDAM wajib melakukan pembayaran terhadap denda yang ditetapkan oleh PLN tersebut. 

Pembayaran denda tersebut diberikan tenggang waktu selama tiga hari, namun hingga kini mereka belum melakukan pembayaran terhadap denda tersebut.

Plt Direktur PDAM Muaro Jambi Elis Persada ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihak PLN mencabut meteran listrik yang ada di unit PDAM Sungai duren.

Dikatakan Elis, pihaknya tidak pernah melakukan pencurian listrik pada meteran tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pembayaran listrik yang selalu rutin setiap bulannya di mana mereka membayar listrik sebesar Rp 40 juta hingga Rp 42 juta perbulannya. "Kami rutin bayar," kata Elis.

Elis membenarkan jika segel pada meteran tersebut telah rusak namun dirinya tidak mengetahui apa penyebab rusaknya segel tersebut.

"Kalau itu tidak adolah. Ngerti be idak, dekat itu be dak berani kito," kata Elis Persada. Senin (21/8).

Kata Elis, saat ini masih berproses dan melakukan hak jawab terhadap peristiwa tersebut.

Pencabutan meteran listrik tersebut dilakukan oleh PLN pada Jumat (19/8) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Manager PLN Jambi Hanfi Ardean.

Melalui sambungan telepon, Hanfi menyebut jika pihaknya melakukan pemutusan listrik yang ada di PDAM unit Sungai Duren itu karena diduga adanya pelanggaran. "Iya, diduga ada pelanggaran, makanya kita cabut," kata Hanfi.

Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan banyak terhadap kasus ini, sebab sekarang masih melakukan proses sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh PJ bupati Muaro Jambi beberapa hari lalu.

"Tunggu sampai besok. Karena besok tiga harinya. Kalau tidak ada itikad baik, baru kita berikan keterangan resmi," singkat Hanfi. 

Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra Zulkifli mengatakan terkait kisruh tersebut pihak Dewan telah memanggil Pejabat Sementara PDAM Tirta Muaro Jambi dan jajarannya, dalam pemanggalian itu pihak PDAM Tirta Muaro Jambi tidak mengaku mencuri arus listrik, mereka beralasan bahwa boks itu sudah lama dan sudah berkarat.

"Walaupun mengaku begitu, kedua belah pihak telah melakukan negosiasi. Dan PDAM Tirta MuaroJambi diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan denda yang ditetapkan oleh pihak PLN tersebut," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com