Breaking News

Pencabulan Oleh Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Sudah Berlangsung Tiga Tahun.


P - Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muaro Jambi saat ini tengah berurusan dengan pihak kepolisian Polres Muaro Jambi. Pasalnya Pimpinan Pondok Pesantren tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati nya.  

Adalah AA (47) sang Pimpinan Pondok Pesantren begitu tega melakukan pencabulan, aksi bejat nya itu ia lakukan sejak tahun 2019 lalu. 

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen saat press release mengatakan tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2022 lalu, dimana korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan yang selayaknya suami isteri.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya. 

Usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

"Kejadiannya di salah satu kamar di Pondok Pesantren yang tersangka pimpin," kata Kasatreskrim AKP Shirlen.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

"Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak," imbuhnya.

Untuk diketahui, seorang pimpinan Pondok Pesantren di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dibekuk polisi beberapa waktu lalu.

Dia berurusan dengan pihak kepolisan karena telah melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya. Dia melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada santriwatinya yang berinisial LA (19).

Informasi yang dihimpun, pelaku telah melakukan perbuatan layaknya suami isteri kepada korban. Parahnya lagi, dia melakukan aksinya sejak tahun 2019 lalu. 

Terungkapnya aksi bejat pelaku setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. 

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Muaro Jambi.

Selang beberapa waktu, Polisi langsung mengamankan pelaku di Pondok Pesantren itu sendiri. "Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan," sebutnya. 

Sejak 2019 lalu, perbuatan pelaku kepada korban sudah tak terhitung lagi, namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atau hanya satu orang itu saja. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com