Breaking News

PN Sengeti Gelar Sosialisasi E-Berpadu dengan Sejumlah APH

 


GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pengadilan Negeri Sengeti mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dengan mengundang Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kepolisian Resort Muaro Jambi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, selaku Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Selasa (8/11/2022) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana, S.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Hakim-Hakim, Staf Kepaniteraan Pidana dan Staf IT pada Pengadilan Negeri Sengeti.

Disamnyampaikannya bahwa aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sistem administrasi perkara pidana di Pengadilan antara lain Izin/Persetujuan Penggeledahan, Izin/Persetujuan Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pembantaran Penahanan, Izin Besuk Tahanan, serta izin pinjam pakai, hingga Pelimpahan Berkas Perkara Pidana, yang semula dilakukan secara manual yaitu harus datang ke Pengadilan, maka dengan berlakunya e-BERPADU maka para pengguna layanan dapat menggunakan layanan-layanan tersebut tanpa harus datang ke Pengadilan. 

Sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengamanatkan agar Aplikasi e-BERPADU efektif diberlakukan di seluruh Pengadilan di wilayah Indonesia pada awal tahun 2023, pelaksanaan Sosialisasi aplikasi e-BERPADU ini juga dilanjutkan dengan Simulasi (Tutorial) Pelaksanaan e-BERPADU yang diikuti oleh seluruh admin dan operator dari Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi, dengan harapan agar implementasi e-BERPADU nantinya akan dapat berjalan dengan baik.

"Aplikasi e-BERPADU merupakan bentuk upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem percepatan administrasi perkara pidana melalui sistem administrasi perkara pidana secara elektronik dan terpadu karena dalam penanganan perkara pidana, Pengadilan tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan, yang seluruhnya memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com