Breaking News

Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Suharto.

 


GERBANGINFORMASI.COM. MUAROJAMBI -  Mantan Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Sungaigelam Kabupaten Muarojambi, Suharto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi. Ia ditahan karna melakukan tindak pidana atas biaya pengganti tanah garapan Desa Sumber Agung tahun 2014.

Suharto ditangkap pada Kamis 15 Desember 2022. Sesampainya di Kantor Kejari Muaro Jambi, penyidik kejari langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan, Suharto kemudian dibawa dan dititipkan Jaksa ke rumah tahanan Mapolres Muarojambi.

"Tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Muarojambi selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH MH. Kamis sore (15/12/22).

Suharto disangkakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, dengan dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat," ungkap Kamin.

Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut tengah dalam pendalaman dan penyidikan Jaksa Muaro Jambi.

Suharto ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan  Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Dalam surat penetapan tersangka itu, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014. (Jun)


© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com