Breaking News

Para Demonstransi Desak Kejari Muaro Jambi Bebaskan Tersangka



GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI  Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 16.40 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dilaksanakan aksi demonstrasi dari warga Desa Sakean Kabupaten Muaro Jambi.

Massa menuntut pembebasan atas rekan mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka A bin AM, AR bin YA, I bin ID, M. H bin M. M, dan RH bin H yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian.

Selama proses demonstrasi masa mendirikan tenda tepat di depan pintu gerbang masuk Kejaksaan Negeri Muaro, sehingga menghambat para pegawai untuk pulang ke rumah.

Dalam kegiatan demonstrasi tersebut massa diperkiran berjumlah 200 orang, dan diamankan oleh 20 anggota Polres Muaro Jambi yang berjaga tepat di depan pintu gerbang masuk kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

kajari Muaro Jambi Kamin, SH,MH Melalui pesan WA menyampaikan para demonstrasi ini sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Jambi menuntut agar rekan mereka dibebaskan.

"Ada rekan mereka atas nama Istazi ditetapkan sebagai tersangka, karna sekarang masuk Tahap II, mengingat lokasi kejadian di wilayah hukum Muaro Jambi maka para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muaro Jambi," Ujar kajari Muaro Jambi KAMIN, SH,MH melalui Pesan WA

Dijelaskan kajari Muaro Jambi KAMIN, SH,MH, akibat dari penyerahan tersangka tersebut ke pihak Kajari, para demonstran terus mendesak agar pihak Kejaksaan melepaskan tersangka dan mengancam akan mendirikan tenda di depan gerbang pintu masuk kantor Kejari Muaro Jambi bila tersangka tidak dilepas. 

"Setelah mendapatkan nota pendapat dilakukan penahanan kota ungkapnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com