Breaking News

Terapkan Tilang Elektronik, 45 Pelanggar Lalulintas di Berikan Teguran.

 


GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi sudah memberlakukan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto menyebut, tilang elektronik yang dilakukan memakai sistem resi barcode.

"Tilang yang dilakukan tak seperti tilang elektronik pada umumnya yaitu menggunakan CCTV, namun tilang elektronik yang kami lakukan masih sistem manual," sebut AKP Angga Luvianto Kasat Lantas Polres Muaro Jambi.

Sejak diberlakukannya tilang elektronik, hingga kini sudah ada puluhan kendaraan roda dua yang terpantau melanggar.

"Jika petugas melihat ada pelanggaran, maka petugas langsung memotret melalui handphone, nanti langsung masuk ke database," kata Angga Minggu (04/12/22) kemarin.

Saat ini petugas Satlantas Polres Muaro Jambi baru difokuskan dikawasan padat lalu lintas, yaitu dikawasan Mendalo. Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan dilakukan di tempat lain.

"Hingga saat ini sudah 45 teguran yang kita berikan," ungkapnya.

Tilang elektronik yang dilakukan saat ini baru sebatas teguran, jika memang masih melanggar, maka merek tak segan-segan untuk melakukan penilangan unit itu sendiri.

"Iya, kita tegur dulu. Nanti jika terpantau lagi, maka kita tilang langsung," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com