Breaking News

Pelaku Pungli Sopir Batubara di Talang Duku Dihukum 1 Bulan Penjara.


GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - 
Nurdiansyah alias Iyan Bin Samsudin divonis satu bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti. 

Pria 30 tahun Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Nurdiansyah terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana pungli atau meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUHP.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Marosebo IPTU Wiwik Utomo ketika dikonfirmasi membenarkan jika pelaku telah diadili dan divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.

"Sidang sudah selesai dan pelaku dipenjara selama satu bulan," kata IPTU Wiwik Utomo. Jumat (13/1).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Harzian, S.H dengan penyidik atas kuasa penuntut umum IPDA Bambang Rikhani, S.E.

Usai sidang, IPDA Bambang Rikhani, S.E yang juga sebagai Kanit Reskrim Polsek Marosebo menyebut jika kasus ini masih dikembangkan dan pihaknya masih memburu pelaku yang saat itu beraksi bersamanya. "Rekannya kita tetapkan sebagai DPO," kata Bambang Rikhani.

Sebelumnya, Nurdinasyah melakukan pungli di Jalan Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi kepada sopir truk batubara yang melintas di kawasan tersebut.

Mendapat laporan adanya kegiatan Pungli di wilayah hukum Polsek Marosebo, Kapolsek Iptu Wiwik Utomo dan anggota langsung bergegas ke TKP. Al hasil, Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Kegiatan Pungli yang dilakukan oleh pelaku ini direkam, dan video pungli tersebut menyebar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam video yang beredar, Pelaku meminta kepada sopir truk agar membayar uang sebesar Rp 50 ribu untuk sekali melintas. Jika tidak dibayar, maka sang sopir diminta untuk memutar kendaraannya.

Atas laporan itu pihak kepolisian dari Polsek Marosebo langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Nurdiansyah alias Iyan bin Sammsudin. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com