Breaking News

Penetapan Dapil di Muaro Jambi Tinggal Tunggu Keputusan KPU RI

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI- KPUD Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan persiapan Pemilu Serentak 2024. Salah satu yang dilakukannya kini adalah Penetapan Dapil atau Daerah Pemilihan. 

Komisioner KPUD Muaro Jambi Divisi Hukum Edison saat ditemui awak media mengatakan, tahapan Penetapan Dapil diawali dnegan proses Sosialisasi dan Uji Publik. 

"Dari bulan kemarin kami telah mensosialisasikan kepada masyarakat, bahkan kami telah mengumpulkan stakeholder. Berbagai masukan dan tanggapan telah kami terima," ujar Edison.

KPUD Muaro Jambi telah membuat Tiga (3) Opsi penentuan Dapil, Opsi 1 (Satu) Dapil I (Satu) Sekernan, Marosebo dan Tamanrajo dengan Jumlah 8 Kursi. Dapil II Kumpeh Ulu, Kumpeh. Dapil III, Sungai Gelam, Dapil IV, Mestong, Sungai Bahar, Bahar Selatan dan Bahar Utara sementara Dapil V adalah Kecamatan Jambi Luar Kota. 

Opsi II (Dua), Dapil I, Sekernan dan Marosebo dengan 7 Kursi. Dapil II, Kumpeh Ulu, Kumpeh dan Tamanrajo dengan 9 Kursi. Dapil III, Sungai Gelam dengan 7 Kusi. Dapil IV, Sungai Bahar, Bahar Selatan, Bahar Utara dan Mestong dengan jumlah kursi sebanyak 10 kusi dan Dapil V, Kecamatan Jambi Luar Kota dengan 6 Kursi. 

Sementara pada Opsi III, Dapil I diisi oleh Kecamatan Taman Rajo, Sekernan dan Marosebo dengan jumlah kursi 8 kursi. Dapil II diisi oleh Kecamatan Kumpeh, Kumpeh Ulu 8 kursi. Dapil III. Sungai Gelam 10 kursi. Dapil IV Sungai Bahar, Bahar Selatan dan Bahar Utara 3 kursi. Dapil V Kecamatan Jambi Luar Kota dan Kecamatan Mestong dengan jumlah kursi sebanyak 11 Kursi. 

"Untuk Dapil tetap 5 Dapil. Hanya saja ada pergeseran, seperti Tamanrajo, opsinya bisa masuk ke Masuk ke Dapil Kumpeh dan Kumpeh Ulu, atau tetap seperti dapil sebelumnya yaitu di Dapil I. Disitu lah letak perubahannya. Makanya kita sudah melakukan Uji Publik," sebutnya. 

Diterangkannya, untuk proses awal, mulai dari penataan, kemudian Sosialisasi dan Uji Publik, hasilnya sudah disampaikan ke KPU RI melalui KPUD Provinsi Jambi untuk dibahas dan oleh Komisi II DPR RI.

"Penetapan Dapil ini nantinya paling lambat disampaikan kepada kami, paling lambat tanggal 9 Februari 2023 mendatang. Setelah itu hasilnya akan kami sampaikan ke masyarakat dan partai politik," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com