Breaking News

Terdakwa Kasus Pencurian Buah Sawit Istazi Cs Tahanan Kota, Ada Apa dengan Hakim PN Sengeti.

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Salah satu agenda Pengadilan Negeri Sengeti saat ini adalah menyidangkan kasus pencurian buah sawit atas nama Terdakwa Amsir Bin Abdul Mutolib, Abdul Rofur Bin Yahya Ahmad, Istazi Bin Imam Dawawi, Muhammad Habibullah Bin Muhammad Muhiddin dan Raden Husin Bin Hasan.

Humas Pengadilan Negeri Sengeti Gabriel Lase saat dijumpai awak media mengatakan, terkait kasus Pencurian Buah Sawit yang melibatkan Istazi CS saat ini tahapannya adalah Pembacaan eksepsi.

Lanjutnya, berkas perkara Terdakwa Istazi CS terdaftar dengan Nomor Register 3/Pid.B/2023/PN Sengeti. 

Kata Dia, Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 kitab undang-undang acara pidana majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan, kalau memang mau menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan. 

"Nah hari ini, agendanya baru pembacaan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa," sebutnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 mendatang. 

Saat ditanya kenapa Terdakwa Istazi CS tidak ditahan, Humas PN Sengeti Gabriel Lase membantah hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdakwa saat ini ditahan, namun dengan Status Tahanan Kota. 

"Bukan tidak ditahan, tapi Tahanan Kota," sebutnya. 

Diterangkannya, Status Tahanan Kota ini, merujuk pada status terdakwa sebelumnya yang selama masa penuntutan berstatus sebagai Tahanan Kota. 

"Di tingkat penuntutan ditahan, tapi bentuk tahanannya tahanan kota,  dan majelis hakim dalam perkara ini juga melakukan penanganan meneruskan penahanan yang dilakukan oleh penuntut sebelumnya," ujarnya.

"Jadi kalau dibilang enggak ditahan itu enggak benar, sudah dilakukan penahanan hanya saja bentuknya itu, ya jenis penahanannya itu adalah penahanan kota. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 kitab undang-undang hukum acara pidana," ungkapnya lagi. 

Disampaikannya ada Tiga Jenis tahanan, yaitu Tahanan Rutan, Tahanan Kota dan tahanan Rumah. "Jadi dalam perkara ini sudah disampaikan bahwa tahanannya bentuknya adalah tahanan kota," tukasnya.

Sementara itu bila melihat webiste Pengadilan Negeri Sengeti https://pn-sengeti.go.id, terkait dengan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan  PN tidak punya kewajiban meneruskan melanjutkan Penahanan Jaksa. 

Seperti yang tertera pada Poin Satu, Status Tahanan berbunyi, Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut dilimpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.

Sayangnya pada perkara ini, PN Sengeti menahan terdakwa dengan Tahanan Kota. Padahal pada Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan informasi dalam penelusuran kami yang mengambil beberapa sampel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sengeti selama ini dalam perkara pencurian buah sawit mayoritas para terdakwa dilakukan penahanan pada rutan (rumah tahanan) namun pada perkara para terdakwa ini dilakukan Tahanan Kota.

Sedangakan jumlah kerugian yang dialami korban perkara ini cukup banyak jika dibandingkan dengan perkara serupa di Kabupaten Muaro Jambi selama ini.

Hal ini tentu membuat kita dapat bertanya tanya apakah hal ini tidak dipertimbangkan dalam menetapkan penahanan bagi para terdakwa untuk demi memberikan rasa keadilan pada para korban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari tindak pidana yang serupa ?.

Walau mungkin pihak PN Sengeti masih memiliki pertimbangan lainnya yang belum dapat dijelaskan pada awak media, tentu pada akhirnya kita hanya dapat mengharapkan penanganan perkara para terdakwa ini tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan memberikan penanganan hukum yang terbaik yang dapat dirasakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. (Jun)
© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com