Breaking News

Kakan Kemenag Muaro Jambi Buhri Sebut Tahun ini Nilai Konversi Dikali dengan 2,5 Kg Bukan 3,8 Kg

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Muaro Jambi pada minggu kedua Puasa Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 telah dirilis oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muaro Jambi, bahkan sudah beredar luas di masyarakat. 

Di dalam surat pengumuman bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Baznas dan MUI yang bel ditandatangani oleh Pj Bupati Muaro Jambi tersebut, diputuskan besaran Zakat Fitrah dengan Uang tertinggi tahun ini untuk masyarakat Kabupaten Muaro Jambi adalah sebesar Rp 35 ribu, Sedang Rp 30 ribu dan Rendah Rp 25 ribu 

Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi Kasmadi saat dikonfirmasi mengaku pengumuman besaran zakat fitrah tersebut belum final. Bahkan Kasmadi Menuding anggotanya telah menyebarkan surat keputusan tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua Baznas, padahal surat tersebut belum ditandatangani oleh Pj Bupati.

"Nah itu lah, itukan belum ado tando tangan Pj Bupati, kok sudah disebar, itu gawe anggota sayo. Dio nyebarkan itu tanpa sepengetahuan sayo," ujar Kasmadi Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi. 

Kasmadi menyebutkan besaran yang tertera didalam surat keputusan bersama yang telah tersebar tersebut bisa saja berubah atau tetap pada yang tertera. "Kita sampaikan dulu ke Pj Bupati, disitulah nantinya, apakah terjadi perubahan atau tetap di angka yang telah diumumkan itu," sebut Kasmadi.

Jika dilihat dari surat pengumuman bersama tentang besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Kemenag Muaro Jambi, Mui dan Naznas terdapat perbedaan dengan tahun lalu. Yakni takaran yang dipakai adalah 3,8 kg sesuai Mazhab Imam Hanafi. Namun pada tahun ini Kemenag dan Basnaz memutuskan takaran nya adalah 2,5 Kg dikali dengan konversi harga beras perkilo. 

Terkait hal itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi Buhri Y saat dikonfirmasi mengatakan alasan dikonversi dengan takaran 2,5 Kg itu karna sudah ada edaran dari Kementerian Agama RI dan keputusan bersama antara Baznas Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya. 

"Tahun lalu memang kalau bayar zakat pakai uang, maka takaran yang dipakai ialah pendapat Mazhab Imam Hanafi," Kata Kepala Kemenag Buhri Y. 

Namun pada ramadhan 1444 Hijriah tahun ini, Kata Buhri berdasarkan kesepakatan Banzas Provinsi, Kanwil Kemenag dan MUI Provinsi Jambi, maka takarannya untuk Kabupaten kota dalam Provinsi Jambi diseragamkan yakni 2,5 Kg. 

"Jadi tahun ini semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi ini sama, tahun ini pakai 2,5 Kg baru dikonversikan dengan uang, untuk di Muaro Jambi tertinggi itu ditetapkan Rp 14 ribu, Sedang Rp 12 ribu dan Terendha Rp 10 ribu. Maka jika dikalikan dengan takaran diatas, maka diputuskanlah tertinggi di Muaro Jambi ini Rp 35 ribu, Sedang 30 ribu dan Terendah Rp 25 ribu. 

Buhri Y menjelaskan, beberapa tahun yang lalu memang ukuran yang dipakai adalah 3,8 kg sesuai ketentuan Mazhab Imam Hanafi. Namun pada tahun ini tidak lagi.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI, dan Baznas Provinsi Jambi tersebut, maka itulah yang kami ikuti. Makanya tahun ini pakai 2,5 kg dikali dengan harga beras perkilo yang telah ditetapkan oleh koperindag," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com