GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Para Terdakwa perkara kasus pencurian tandan buah sawit di Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi yaitu Terdakwa Amsir Bin Abdul Mutolib (Alm), Terdakwa Abdul Rofur Bin Yahya Ahmad (Alm), Terdakwa Istazi Bin Imam Dawawi, Terdakwa Muhammad Habibullah Bin Muhammad Muhidin, Terdakwa Raden Husin Bin Hasan melalui penasehat hukumnya yaitu M. Syamsurizal, S.H. diketahui telah melakukan pencabutan banding terhadap perkara para terdakwa yaitu perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Snt , 4/Pid.B/2023/PN Snt dan 5/Pid.B/2023/PN Snt.
Penasehat hukum terdakwa yaitu M. Syamsurizal, S.H. mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2022 pukul 10.00 wib untuk mewakili kepentingan para terdakwa tersebut menandatangani akta pencabutan banding nomor 7/Akta.Pid/2023/PN Snt , 8/Akta.Pid/2023/PN Snt dan 9/Akta.Pid/2023/PN Sengeti.
Penandatanganan akta pencabutan banding diperlukan sebagai bukti administrasi dari para terdakwa yang tidak akan melakukan upaya hukum banding serta telah menerima putusan dari majelis hakim dalam perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Snt , 4/Pid.B/2023/PN Snt dan 5/Pid.B/2023/PN Snt.
Untuk menanggapi tindakan para terdakwa tersebut, maka Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara para terdakwa yaitu Dendy Jourdy S.H. pada hari yang sama yaitu Selasa tanggal 28 Maret 2022 pukul 13.30 wib mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Sengeti untuk menandatangani akta pencabutan banding nomor 7/Akta.Pid/2023/PN Snt , 8/Akta.Pid/2023/PN Snt dan 9/Akta.Pid/2023/PN Snt.
"Tindakan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui JPU karena putusan pemidanaan telah sesuai tuntutan penuntut umum serta para terdakwa sendiri juga telah menerima putusan pemidanaan mereka," sebut Kastel Muaro Jambi Selasa 28 Maret 2023.
Karena itu dengan diterimanya putusan pemidanaan para terdakwa oleh JPU dan para terdakwa yang pada pokoknya memutuskan yaitu masing-masing terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun Penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, maka JPU dapat melakukan eksekusi terhadap putusan pemidanaan itu sesegera mungkin di Lapas Jambi, sehingga para terdakwa pun dapat menerima hak mereka sebagai narapidana yang telah diatur peraturan perundangan-undangan. (Jun)
.jpg)





Social Header