Breaking News

Pengadilan Negeri Sengeti Putuskan Istazi 1 Tahun Penjara.

 

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti akhirnya membacakan putusan terhadap terpidana Istazi dan rekan-rekannya. Sidang yang digelar pada Selasa (21/03/23) sekitar pukul 08.00 wib pagi tadi dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dan rekan-rekannya yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.

"Dan memerintahkan agar terdakwa istazi, dan kawan kawannya ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar Majlis Hakim 

Sementara itu Humas Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengatakan Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti hari ini merupakan tindak lanjut terhadap terpidana Istazi dan kawan kawan yang terlebih dahulu telah dilakukan penuntutan selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaeo Jambi pada pekan yang lalu. 

"Untuk saat ini saudara istazi dan rekannya telah dipindahkan dari pengadilan Negeri Sengeti ke lapas kelas II A Jambi dengan menggunakan mobil baracuda dari tim brimbob dan petugas pengamanan yang tergabung dari pihak Kejari Muaro Jambi, Kodim dan Polres Muaro Jambi," tandasnya. (*)


© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com