GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat bakal merealisasikan ribuan hektar Hutan Produksi Konversi yang berada di Desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo, bakal diserahkan ke masyarakat setempat.
Ketua Tim Gugus Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi Budhi
Hartono melalui anggotanya Tamzil saat dijumpai awak media mengatakan beberapa
bulan lalu, ribuan hektar bekas Hutan
Produksi Konversi (HPK) yang berada di Desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo
telah diusulkan Pemerintah Desa Setempat agar dikembalikan kepada masyarakat.
Kata dia, saat rapat bersama warga dan Pemdes setempat di
Balai Desa Tanjung Katung yang juga dihadiri oleh Tim Gugus Reforma Agraria,
mereka mengusulkan sebanyak 1200 hektar lahan HPK diberikan kepada masyarakat. Pasalnya
lahan tersebut tidak dikelola dan telah dikuasai fisiknya oleh masyarakat
selama puluhan tahun.
“Ribuan hektar lahan itu, dulunya tidak dikelola, dan
sekarang sudah diduduki oleh masyarakat. Maka melalui tim gugus, mereka
berharap dapat melepas Status lahan tersebut dari HPK menjadi hak milik
masyarakat,” sebut Tamzil.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR menyampaikan usulan tersebut
bisa saja terealisasi secepatnya, namun pihak Pemerintahan Desa harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Dikatakannya keterlibatan Dinas PUPR dalam hal ini
adalah terkait dengan tata ruang.
“Mereka sah sah saja mengusulkan HPK itu menjadi hak milik
sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun nantinya jika ini terkabul, maka lahan
tersebut jangan dibagi habis kepada masyarakat, namun harus diperhatikan juga
untuk membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial nya. Jadi intinya,
disamping membangun insfratruktur ada juga membangun tata ruang, dan tentu
nanti setiap lokasi yang nanti akan diusulkan oleh masyarakat perlu
identifikasi,” jelas Yultasmi.
"syaratnya nanti disampaikan ke masyarakat ada kriteria
yang perlu dipenuhi dan termasuk data yang harus dilengkapi oleh desa, agar
statusnya lebih jelas. Bila perlu nanti dibuatkan sertifikatnya oleh BPN",
tambahnya.
Sementara itu, Dr. Sarimah, Kepala Seksi Penataan dan
Pemberdayaan BPN ATR Muaro Jambi, menyebutkan, sejak 2019 lalu BPN Kabupaten
Muaro Jambi telah menerbitkan sekitar 1.159 sertipikat tanah kepada masyarakat.
"Yang belum 400 sertifikat. Itu data sejak 2019 hingga
saat ini," katanya kepada awak media dalam rapat koordinasi Tim Gugus
Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi, kemarin.
Sejauh ini, tim gugus tugas terus berupaya menyelesaikan
berbagai persoalan seperti halnya lahan HGU yang konflik, bisa juga di tanah
tersebut sudah diduduki oleh masyarakat cukup lama kemudian diajukan pelepasan.
"Saat ini kita tengah mendorong pelepasan tanah sesuai
yang diajukan masyarakat di Tanjung Katung," bebernya.
Disinggung soal kendala, Dia menyebutkan, sejauh ini
dilapangan cukup banyak kendala. Terlebih lagi untuk kasus pelepasan seperti
penguasaan tanah oleh masyarakat melebihi batas.
"Solusinya dalam rakoor ini kita panggil Camat dan
Kadesnya untuk mencari titik temu. Jangan sampai dua tiga orang masyarakat
banyak yang jadi korban," tukasnya. (Jun)
Social Header