Breaking News

Kabar Gembira !!!! Ribuan Hektar Eks Hutan Produksi Konversi di Tanjung Katung Bakal Jadi Milik Masyarakat.

 

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat bakal merealisasikan ribuan hektar Hutan Produksi Konversi yang berada di Desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo, bakal diserahkan ke masyarakat setempat.

Ketua Tim Gugus Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono melalui anggotanya Tamzil saat dijumpai awak media mengatakan beberapa bulan lalu, ribuan  hektar bekas Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di Desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo telah diusulkan Pemerintah Desa Setempat agar dikembalikan kepada masyarakat.

Kata dia, saat rapat bersama warga dan Pemdes setempat di Balai Desa Tanjung Katung yang juga dihadiri oleh Tim Gugus Reforma Agraria, mereka mengusulkan sebanyak 1200 hektar lahan HPK diberikan kepada masyarakat. Pasalnya lahan tersebut tidak dikelola dan telah dikuasai fisiknya oleh masyarakat selama puluhan tahun.

“Ribuan hektar lahan itu, dulunya tidak dikelola, dan sekarang sudah diduduki oleh masyarakat. Maka melalui tim gugus, mereka berharap dapat melepas Status lahan tersebut dari HPK menjadi hak milik masyarakat,” sebut Tamzil.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR menyampaikan usulan tersebut bisa saja terealisasi secepatnya, namun pihak Pemerintahan Desa harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dikatakannya keterlibatan Dinas PUPR dalam hal ini adalah terkait dengan tata ruang.

“Mereka sah sah saja mengusulkan HPK itu menjadi hak milik sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun nantinya jika ini terkabul, maka lahan tersebut jangan dibagi habis kepada masyarakat, namun harus diperhatikan juga untuk membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial nya. Jadi intinya, disamping membangun insfratruktur ada juga membangun tata ruang, dan tentu nanti setiap lokasi yang nanti akan diusulkan oleh masyarakat perlu identifikasi,” jelas Yultasmi.

"syaratnya nanti disampaikan ke masyarakat ada kriteria yang perlu dipenuhi dan termasuk data yang harus dilengkapi oleh desa, agar statusnya lebih jelas. Bila perlu nanti dibuatkan sertifikatnya oleh BPN", tambahnya.

Sementara itu, Dr. Sarimah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN ATR Muaro Jambi, menyebutkan, sejak 2019 lalu BPN Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan sekitar 1.159 sertipikat tanah kepada masyarakat.

"Yang belum 400 sertifikat. Itu data sejak 2019 hingga saat ini," katanya kepada awak media dalam rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi, kemarin.

Sejauh ini, tim gugus tugas terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan seperti halnya lahan HGU yang konflik, bisa juga di tanah tersebut sudah diduduki oleh masyarakat cukup lama kemudian diajukan pelepasan.

"Saat ini kita tengah mendorong pelepasan tanah sesuai yang diajukan masyarakat di Tanjung Katung," bebernya.

Disinggung soal kendala, Dia menyebutkan, sejauh ini dilapangan cukup banyak kendala. Terlebih lagi untuk kasus pelepasan seperti penguasaan tanah oleh masyarakat melebihi batas.

 

"Solusinya dalam rakoor ini kita panggil Camat dan Kadesnya untuk mencari titik temu. Jangan sampai dua tiga orang masyarakat banyak yang jadi korban," tukasnya. (Jun)

 

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com