Breaking News

Kasus Pengadaan Baju Dewan 2015 Bakal Bergulir Lagi.

 

P - Pelapor Minta Kejaksaan Periksa Yuli Setia Bakti yang Saat Ini Jadi Ketua DPRD.

GERBANGINFORMASI.COM MUARO JAMBI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti telah memutuskan anggota DPRD Muaro Jambi yang tertimpa kasus pengadaan baju Dinas Dewan tahun 2015 lalu.

Dalam putusan itu, satu orang anggota Dewan Muaro Jambi SB ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani hukum selama 11 Bulan kurungan penjara. 

"Sebenarnya saya dihukum atas hukuman Subsider bukan primer. Artinya saya tidak terbukti melakukan perbuatan tercela itu sendirian, akan tetapi terbukti secara bersama sama. Kalau kemarin saya banding, bisa saja saya bebas karna tidak ada bukti kuat saya melakukan itu sendirian," ungkap Narasumber yang minta namanya dirahasiakan.

Lanjutnya, karna terbukti secara bersama sama (primer) saat itu, ia juga sudah melaporkan beberapa nama anggota dewan lainnya yang diduga turut terlibat ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar diusut kasusnya. 

"Sayangnya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi waktu itu, tidak lagi mengusutnya. Saya tidak tau alasannya kenapa laporan saya waktu itu tidak ditindaklanjuti. Kalau sekarangkan kesannya seolah olah saya sendiri yang melakukan itu, padahal yang duduk jadi Ketua DPRD saat ini juga terlibat," sebutnya lagi. 

Katanya, awalnya kegiatan pengadaan baju dinas dewan berjalan lancar. Namun, dalam perjalanan ada 17 anggota dewan yang ingin mengubah agar baju yang dibuat nantinya dengan dasar yang lebih bagus dengan menambah biaya dari kantong pribadi.

"Misalnya bahannya itu dari katun, jadi ada yang minta bahan yang lebih bagus lagi, jadi 17 anggota dewan itu sanggup menambah biaya dari kantong pribadi demi mendapatkan bahan yang lebih bagus," ungkapnya. 

Tak mau dihukum sendirian, rupanya SB membuat laporan agar Ketua DPRD yang duduk saat ini bersama LTU, KH dan beberapa anggota lainnya yang turut terlibat untuk dapat diperiksa. 

"Kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti, kalau begini seolah olah saya yang jadi tumbalnya," kesalnya. 

"Harapan saya, pihak kejaksaan dapat melanjutkan laporan yang telah saya buat dulu itu, agar mereka yang terlibat juga dihukum seperti saya," timpalnya. 

Sementara itu Ketua DPRd Muaro Jambi Yuli Setia Bakti saat dikonfirmasi mengaku saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua, namun hanya sebagai anggota biasa. 

"Kalau saya saat itu hanya sebagai penerima, kalau mau jelas persoalan itu silahkan tanyakan langsung kepada ketua yang lama," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Intel Susilo saat ditanya terkait laporan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

"Selama saya jabat kasi Intel, tidak ada laporannya ke saya. Kalau ada laporannya pasti saya tindak lanjuti. Sebutnya 

"Atau kalau mau, buat laporan baru saja, biar kami tindaklanjuti," timpalnya. (*)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com