Breaking News

Minta Uang, Oknum Jaksa Viral Dicopot dari Jabatannya Oleh Kejagung RI.

GERBANGINFORMASI.COM, MEDAN - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial 'EKT' di Kabupaten Batubara Medan Sumatera Utara, terpaksa dicopot dari jabatannya karena diduga meminta uang kepada keluarga pelaku tindak pidana Narkotika. Hal tersebut siketahui lantaran video nya viral di media massa dan media sosial.

Kabar dicopotnya EKT dari jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum, resmi disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran persnya.

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana

Lanjutnya, Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” ujarnya.

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat," tegasnya.

Kejagung RI tidak akan mentolerir tindakan penegak hukum yang melakukan penyimpangan.

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," pintanya. (*)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com