GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melarang merokok di dalam rumah. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono saat dijumpai awak
media mengatakan, Perda larangan merokok di dalam rumah sudah lama dibuat,
bahkan saat ini sudah desa yang menerapkan peraturan tersebut yang dituangkan
di dalam Peraturan Desa (Perdes) nya.
Kata Sekda, salah satu desa yang telah menerapkan peraturan
tersebut adalah Desa Muaro Sebo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro
Jambi.
“Desa Muaro Sebo Kecamatan Jaluko sudah menerapkan peraturan
tersebut, warga nya yang merokok tidak diperkenankan merokok di dalam rumah. Kalua
mau merokok harus di luar, atau tempat terbuka,” ucap Sekda Budhi Hartono.
Sekda juga menyebutkan ada 3 alasan berbahaya merokok di
dalam rumah, diantaranya :
1. Asap rokok tidak hilang hingga 3 jam, dan residunya dapat
menempel pada berbagai peralatan yang ada di dalam rumah, seperti karpet, dinding,
baju, dan lain lain.
2. Partikel asap yang lebih kecil, akan sangat mudah untuk
berpindah dari satu ruangan ke ruangan lainnya meskipun pintu tertutup.
3. Asap yang berasal dari nafas perokok akan menempel di
pakaian, rambut, kulit dan yang lainnya pada tubuh anggota keluarga lain,
sehingga akan terbawa kemanapun mereka pergi.
“Dengan mengetahui 3 alasan diatas, diharapkan dapat
memberikan kesadaran bagi masyarakat yang masih merokok, bahwa penyakit yang
ditimbulkan akibat rokok tidak hanya menyerang para perokok, namun juga
berbagai anggota keluarga lainnya,” usap Sekda.
Untuk itu sekda minta masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat dengan berhenti merokok sedini mungkin, dan bersegera dalam menghubungi Quitline Berhenti Merokok melalui nomor telepon 0-800-177-6565 (bebas pulsa) pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi bantuan untuk berhenti merokok.
Selain melarang merokok di dalam rumah, Perda tersebut juga
melarang Perokok merokok di dalam tempat ibadah, sarana Kesehatan, ruang kelas,
area kegiatan anak, angkutan umum dan Kawasan terbatas merokok. (Jun)
Social Header