“Kami datang ke sini meminta 10 orang warga kami yang ditangkap anggota
Polsek Kumpeh ulu atas dugaan pencurian buah sawit agar segera
dibebaskan,” ucap Rasidi.
Akibat dari penangkapan warga tersebut, ratusan warga Desa
Sumber Jaya pada Rabu (24/05/23) malam mengepung dan menggeruduk kantor Polsek
Kumpeh Ulu yang berada di Desa Arang arang.
Mereka tidak terima, karna 10 orang warganya yang ditangkap
dan diamankan pihak kepolisian setempat dengan dugaan pencurian buah kelapa
sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di wilayah itu tidak adil.
Alasan itu warga lontarkan karna pihak kepolisian kurang
adil dan tidak berdiri ditengah tengah masyarakat untuk bisa menyelesaikan
masalah sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.
Masyarakat tersebut juga berpendapat bahwa permasalahan
sengketa lahan dengan perusahaan telah inkrah di pengadilan.
Untuk meredam amarah ratusan warga tersebut, Kapolres Muaro
Jambi, AKBP Muharman Arta langsung turun ke Polsek KUmpeh Ulu guna meredam
kekecewaan warga Desa Sumber Jaya.
Selain itu, pihak kepolisian usai melakukan negosiasi dengan
sejumlah tokoh masyarakat, akhirnya 10 warga yang diamankan, dilepaskan Kembali
kepada pihak keluarganya.
“Kejadian malam ini sendiri dipicu adanya penangkapan dari pencurian buah sawit oleh masyarakat, kemudian masyarakat merasa tidak puas dan akhirnya mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ulu, untuk berunjukrasa,” ucap Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta. (Jun)
Social Header