Breaking News

Dinas PUPR Buka Bimtek dan Uji Sertifikasi Petugas Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Uji Sertifikasi Petugas Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) tahun 2023. Acara digelar di Hotel Ceri Kota Jambi.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Reza Fahlevi dalam sambutannya menyampaikan Bimtek dan Uji Sertifikasi Petugas Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) yang saat dilaksanakan adalah untuk peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Kompeten.

Selain itu, dengan adanya kegiatan ini dapat terpenuhinya pembekalan bagi pemilik perusahaan yang bergerak pada industri konstruksi di Kabupaten Muaro Jambi, serta meningkatnya Pengetahuan dan Standar Kualitas Pengelolaan Teknis pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.

"Dalam kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta. Dan Narasumber yang kami datangkan dari Ikatan Instruktur dan Asesor Pelatihan Konstruksi Indonesia (IALKI). Dan Uji Sertifikasi dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)," ujar Reza Fahlevi.

"Semoga apa yang Kami lakukan dan kami kerjakan hari ini dan kedepan dalam upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat mendapat limpahan rahmat dan ridho dari Allah," timpalnya. 

Sementara itu Asisten I Drs. Sukisno yang membuka kegiatan ini, dalam sambutannya menyampaikan penetapan Undang - Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan salah satu cara Pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong kemajuan dalam sektor konstruksi. 

"Salah satu aspek yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi dalam proses pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi," ucapnya.

Dijelaskannya, dalam Pasal 70 ayat 1 Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pasal 70 ayat 2 Pengguna/penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat. Dan Pasal 99 ayat 2 Sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.

Lanjutnya, Dalam menjalankan amanat Undang - Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, diperlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholder baik di pusat dan daerah untuk mempercepat sertifikasi tenaga kerja konstruksi. 

"Semoga kita dapat terus bersinergi untuk meningkatkan kinerja pembinaan konstruksi nasional dalam meraih mimpi Indonesia 2045 sebagai negara yang maju, berdaulat, adil dan makmur melalui pembangunan Infrastruktur yang merata di seluruh tanah air," Harapnya. (Jun)



© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com