Breaking News

Dua Partai Tak Serahkan Berkas Perbaikan Baceleg nya ke KPUD Muaro Jambi. Begini Nasib Calegnya!!!

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi resmi menutup perbaikan berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD Muaro Jambi yang akan maju pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Ketua KPUD Muaro Jambi Al-Muttaqin menyampaikan, masa perbaikan berkas berkas dokumen persyaratan bakal calon telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 pada pukul 23:59 WIB.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, hanya 16 partai yang telah menyerahkan berkasnya ke KPUD Muaro Jambi. Dua partai tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg nya," ujarnya.

Dikatakannya, Dua Partai yang tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg nya tersebut adalah Partai Ummat dan Partai Garuda.

Sementara itu, untuk partai yang sudah menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg nya adalah, partai Gelora, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Perindo, PAN, Buruh, Demokrat, Golkar, PPP, Gerindra, PKS, PSI, PBB, Hanura, dan PKN menyerahkan berkas pada pukul 21.30 wib dan dinyatakan selesai dan diterima oleh KPUD Muaro Jambi.

"Sebanyak 16 Partai itu, berkas perbaikannya sudah kami terima. Sedangkan Partai Ummat dan Partai Garuda terkonfirmasi tidak melakukan pengajuan perbaikan," kata Muttaqin.

Ia menjelaskan, terkait dengan Dua Partai yang tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg nya itu, KPU Muaro Jambi tidak serta merta membuat semua Baceleg nya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU akan melihat berkas awal masing masing Bacaleg tersebut.

"Jadi gini, meskipun dua partai ini tidak menyampaikan hasil perbaikan Bacalegnya, bukan berarti seluruh Bacaleg dari Dua partai gagal ikut pada Pemilu akan datang, Kami akan melihat pada berkas awal mereka daftar. Jika pada saat awal mendaftar dulu Bacaleg nya sudah Memenuhi Syarat (MS), maka mereka bisa ditetapkan sebagai Caleg nantinya, tetapi yang TMS mereka lah yang tidak bisa," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi perbaikan berkas yang telah diajukan yang dimulai dari tanggal 10 juli sampai dengan 6 Agustus 2023 mendatang.

Setelah itu untuk tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimulai pada tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang. "Dimasa pencermatan rancangan DCS nanti masih bisa mengubah nomor urut dan nama caleg, berdasarkan keputusan DPP masing masing partai," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com