GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pelaku pencuri motor yang beraksi di wilayah mendalo berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Tak tanggung tanggung 3 Unit Sepeda Motor Hasil Curian berhasil diamankan.
Kapolsek Jambi Luar Kota AKP Ojak Sitanggang saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku kejahatan tindak pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polsek Jaluko.
"pelakunya M Sabli (34) warga RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi," sebut Kapolsek Jaluko.
Pelaku (MS) melakukan aksinya di tiga TKP, yakni di Perum Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko, TKP kedua RT 19/RW 02 Desa Mendalo indah dan TKP Ketiga di Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
dari tangan tersangka Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil mengamankan Tiga Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Tanpa Bodi dengan Nopol BH 6917 YB, Satu (1) Unit R2 merk Suzuki FU warna Hitam dengan Nopol BH 4449 GP, dan Satu Unit Honda Beat Street warna Putih dengan Nopol BH 2605 ZU.
diterangkannya, di Lokasi Pertama pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik AS (22) warga Perum Bumi Mendalo, saat itu korban tengah memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumah, lalu korban langsung menuju ke kamar mandi. Saat korban keluar kamar mandi dan hendak menuju teras rumahnya, motor yang diparkir di depan sudah tidak ada lagi. meski telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jika dinilai dengan jumlah uang sebesar lebih kurang Rp.14 juta, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jambi Luar Kota untuk di tindak lanjuti," ujarnya.
Di lokasi ke dua, terjadi Pada senin 09 Juli 2023 Sekira Pukul 14.00 Wib, Pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik TW (21) di praktek dr. Tri Wibowo dusun kota kampus II RT 19/02 Mendalo indah kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi, saat itu korban baru pulang dari kondangan.
"Dan setibanya dirumah, mengetahui salah satu kendaraan tidak ada dan setelah dilakukan pencarian beberapa jam pihak korban menganggap kendaraan hilang. Akibat dari kejadian tersebut 1 unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Suzuki FU berwarna abu abu hitam dengan nopol BH 4449GP yang sedang dalam keadaan terkunci stang telah hilang dan tidak ditemukan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 Juta.
di Lokasi ke tiga, terjadi Pada Kamis 08 Juni 2023 sekira jam 14.37 Wib, Pelaku berhasil mencuri sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No Polisi BH 2605 ZU Milik NI(22) Mahasiswi Asal Desa Rantau INdah Kecamatan Dendang Tanjab Timur yang tinggal di rumah kos Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
"Honda Beat tersebut di parkirkan di teras rumah kost kurang lebih 1 (Satu) Jam setelah pulang dari Penelitian di SMAN 11 Muaro Jambi, ketika hendak ke Kampus di dapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempatnya. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp 10 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib kemarin. Penangkapan Pelaku bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko bahwa Pelaku sedang berada di Pangkasan Sawit Milik Rusli yang berada di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku kita bawa ke Polsek Jaluko guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara Lima Tahun Penjara," tandasnya. (Jun)
Social Header