GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Daerah (KPUD) Muaro Jambi telah melakukan verifikasi terhadap dokumen para Bakal Calon Legislatif. Hasilnya terdapat Ratusan Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Komisioner KPUD Muaro Jambi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arisno, saat dijumpai awak media mengatakan, Jumlah Bacaleg yang terdaftar di tahap awal sebanyak 646 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Partai Politik.
Dari jumlah itu, KPUD Muaro Jambi melakukan verifikasi, hasilnya terdapat 369 Bacaleg dinyatakan memenuhi Syarat (MS) dan 277 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ada sebanyak 277 jumlah calon tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan," kata Arisno.
Arisno mengatakan, partai politik masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau mengganti Bacaleg selama masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 mendatang.
" Jadi, ruang partai politik untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada tanggal 6 sampai 11 Agustus," sampainya.
Arisno mengatakan, Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan paling banyak dari partai solidaritas Indonesia yaitu sebanyak 35 orang. Sedangkan yang paling sedikit yaitu dari Partai Amanat Nasional yaitu berjumlah satu orang.
" Sementara itu, calon yang memenuhi syarat administrasi verifikasi perbaikan paling banyak dari partai amanat nasional dan yang paling sedikit dari partai buruh," sampainya.
Banyaknya Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini dikarenakan berkas yang diajukan belum lengkap dan tidak masuk dalam ketentuan kriteria kebenaran dan keabsahan.
"Banyak yang salah Upload dokumen, seperti dokumen kesehatan, pas Poto banyak tidak sesuai dan surat pernyataan," tandasnya. (Jun)






Social Header