GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Rakor PAKEM ini dibuka langsung oleh Kajari Muaro Jambi, Kamin, SH. MH, dan dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi, Abdullah Syargawi, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, S.H, Kanit Intel Bidang Politik Ipda Imron Rosadi, S.H, Bati Intel Kodim 0415/Jambi Peltu Mardam, Posda Binda Muaro Jambi Nurman, Perwakilan FKUB Muaro Jambi, Sabar, Kasi Bimas Kemenag Muaro Jambi Sdr. Majdi, S.Ag, Para Kades Se-kecamatan Sekernan, Para Tokoh Agama dan Masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH MH dalam sambutannya menyampaikan Rakor Pengawasan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini semua aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Muaro Jambi, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menggangu kententram dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sebagai pemersatu bangsa.
Dikatakannya, NKRI Bhineka Tunggal Ika adalah kemajemukan merupakan ciri khas dan menjadi identitas bangsa Indonesia. Kemajemukan hadir sebagai keniscayaan, bukan hanya karena faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan karena faktor etno-sosiologis dengan keragaman ras, suku bangsa dan bahasa. Namun, ikhwal mendasar yang penting dipahami bersama bahwa sejatinya kemajemukan adalah sunnatullah.
Sebagai bangsa majemuk katanya, memerlukan perangkat negara (state) untuk memastikan dan menjamin setiap elemen bangsa terlindungi haknya dan berkedudukan sama dihadapan hukum dalam menjalankan kewajibannya.
"Dalam hal ini negara harus hadir melindungi, menjamin dan memajukan hak warga negara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, golongan, kelompok masyarakat, partai politik atau unsur apapun," katanya.
Beberapa aliran dan pemahaman yang dianggap telah menyimpang diantaranya adalah, Kejawen Jawa. Kajawen adalah sebuah pandangan hidup yang terutama dianut di Pulau Jawa oleh Suku Jawa dan suku bangsa lainnya yang menetap di Jawa. Bahkan masih diterapkan sebagian suku jawa yang menetap di luar Pulau Jawa seperti di Pulau Sumatera.
Kejawen merupakan kumpulan pandangan hidup dan filsafat sepanjang peradaban orang Jawa yang menjadi pengetahuan kolektif bersama, hal tersebut dapat dilihat dari ajarannya yang universal dan selalu melekat berdampingan dengan agama yang dianut pada zamannya.
"Inti ajaran Kejawen yaitu mengarahkan insan Sangkan Paraning Dumadhi (Dari mana datang dan kembalinya hamba Tahan) dan membentuk insan. Manunggaling Kawula Lan Gusti (Bersatunya Hamba dan Tuhan).
Selain Kejawen juga ada Aliran Kebatinan. Aliran Kebatinan merupakan paham yang membentuk komunitas yang terdiri dari sejumlah orang dari berbagai agamanya dan mengikatkan diri untuk bersepakat dalam nilai-nilai kehidupan berdasarkan keyakinan batin.
"Aliran kebatinan ini sudah berlangsung ratusan tahun di Indonesia dan melakukan secara aktif pengamatan dan penghayatan religius dalam kehidupan bukan dalam agamais," ungkapnya.
Lanjutnya di dalam UUD 1945 terkandung Jaminan konstitusional terhadap perlindungan dan jaminan bagi Warga Negara Indonesia dalam memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya (freedom of religion) sebagai Hak Asasi Manusia (Human Rights) dan sebagai Hak Dasar (Fundamental Rights) diatur dalam Konstitusi UUD 1945 berikut :
1) Pasal 28E ayat (1)
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya dan berhak kembali"
2) Pasal 28E ayat (2)
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya"
3) Pasal 29 ayat (1)
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
4) Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi Tuan Guru Abdullah Syargawi dalam sambutannya menyampaikan apabila di lingkungan kita ada sesuatu penyimpangan atau ajaran sesat dan menyesatkan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meluruskannya agar kembali ke ajaran yang benar sesuai syariat agama.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama, meningkatkan peran tokoh agama, serta membangun sinergisitas dan stabilitas dalam mengantisipasi terjadinya gangguan bagi Kerukunan hidup umat beragama. (Jun)






Social Header