Breaking News

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Gemilang dari Komisi Informasi Jambi


GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menerima penghargaan gemilang tingkat Provinsi Jambi. Kali ini penghargaan diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi, yaitu berupa Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Seprovinsi Jambi katagori Informatif.

Penghargaan yang hanya diterima oleh 4 Kabupaten/kota seprovinsi Jambi ini, diterima langsung oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah didamping Kadis Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, M. Faisal Harahap di Hotel Wiltop Kota Jambi, Rabu (15/11/2023).

Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, sangat bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Pemkab Muaro Jambi khususnya Diskoninfo Muaro Jambi. 

Menurutnya, di era sekarang ini keterbukaan publik sangat penting, sehingga instansi pemerintah berkewajiban untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Di era sekarang ini, sudah tidak ada lagi hal-hal yang di tutup-tutupi. Hal ini memang berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 terkait informasi publik. Dimana seluruh instansi pemerintah dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Muaro jambi, M. Faisal Harahap, SE., mengucapkan banyak terima kasih, atas diraihnya penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Jambi ini. Dirinya juga berterima kasih kepada para kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro jambi atas dukungannya selama ini.

“Alhamdulillah Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan penghargaan kategori Informatif  yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan penghargaan yang lebih baik dari tahun 2022 yang lalu. Pasalnya tahun lalu kita memperoleh kategori menuju Informatif,” ujarnya.

Untuk diketahui, tambahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun  2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2022. Ada empat kategori penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik, yaitu  tidak informatif, cukup informatif, menuju informatif dan terakhir adalah informatif.

“Kami mohon dukungan dari seluruh kepala OPD agar para pejabat PPID pelaksana dan Administrasi PPID di masing-masing OPD dapat berperan aktif untuk mengupload data yang wajib diinformasikan pada aplikasi PPID yang sudah tersedia. Mudah-mudahan  predikat Informatif ini dapat terus kita pertahankan,” harapnya.

Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufik Hilmi mengatakan penghargaan kategori informatif ini hanya diterima oleh 4 kabupaten/kota, dari 11 kabupaten/kota se-provinsi Jambi. Sementara daerah lain mendapatkan kategori menuju informatif, dan telah melewati berbagai tahapan-tahapan penilaian.

"Komisi Informasi telah memberikan penilaian terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi Jambi, baik OPD, Pemkab, maupun Pemerintah Provinsi, maupun badan-badan publik vertikal yang ada di Jambi. Termasuk BUMD, Desa SMA dan SMK yang ada di Provinsi Jambi," katanya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com