Breaking News

Anggota Dewan Robinson Sirait Ucapkan Selamat Kepada Manajemen RSUD Sungai Bahar Atas Diraihnya Akreditasi Tingkat Paripurna.

 


GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pasca berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar dan jajarannya mendapat ucapan selamat dari Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Bahar Mestong Fraksi PAN Robinson Sirait. 

Kepada media ini, Robinson Sirait mengucapakan selamat atas kerja keras manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar yang telah berhasil memperoleh Akreditasi tingkat Paripurna. 

"Semoga dengan raihan Akreditasi tingkat Paripurna tersebut, akan menambah nilai Plus dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus meningkat tanpa pandang bulu," ucap Robinson Sirait Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi Partai Amanat Nasional dari Dapil Bahar Mestong ini.

Robinson Sirait juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Survei yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan dukungan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar.



"Kepada manajemen RSUD Sungai Bahar saya berharap pelayanan kesehatan di RSUD Sungai Bahar ini terus ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat timbul dengan sendirinya, dan masyarakat tidak jauh jauh lagi berobat ke Jambi," tandasnya. 

Untuk diketahui penghargaan bergengsi yang diraih oleh Rumah Sakit Umum Sungai Bahar ini merupakan penghargaan yang sangat dinanti nanti.

Pasalnya dari 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, hanya RSUD Sungai Bahar yang berhasil mendapat penghargaan Akreditasi tingkat Paripurna tersebut. 

Sementara itu Direktur Utama Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, dr Aang Hambali menyebut, penghargaan ini diterima berkat kerja keras seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar.

"Alhamdulillah ini merupakan penghargaan yang kami nanti-nanti," kata dr Aang.

Katanya, Penghargaan ini berlaku hingga 6 Desember 2027 mendatang. Oleh karena itu, untuk mempertahankan gelar ini, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat," imbuhnya.

Sesuai dengan Permenkes No.12/2012, Akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.

Berdasarkan SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012 yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan Joint Commission International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditas yang berasal dari luar negeri.

Jika suatu rumah sakit memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar. Salah satu manfaatnya adalah rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah. Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya.

Selain itu juga akan dirasakan oleh dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di rumah sakit yang mendapat akreditasi paripurna. Sebab, setiap tenaga medis telah memiliki standar pelayanan internasional. Mereka pun dapat bersaing dengan para tenaga medis yang berada di negara lain. Terlebih lagi, dalam menghadapi era pasar bebas. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com