Breaking News

Hasil Begal Dijual Pelaku Ke Penadah di Merangin.

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Polisi bergerak cepat dalam menangkap pelaku begal yang beraksi di sekitaran wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi bebera hari yang lalu, yang mana driver Maxim menjadi korban.

Dalam aksi tersebut, pelaku merampas paksa kendaraan korban dan sejumlah barang berharga lainnya. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban pun diikat pelaku di pohon yang mana saat itu korban ditodong dengan senjata tajam oleh pelaku.

Dalam beraksi, pelaku berjumlah 3 orang. Ketiganya yakni SS, HS dan BP. Sementara korban merupakan warga Kota Jambi yang sehari-hari bekerja sebagai driver Maxim.

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi tersebut lantaran kondisi ekonomi dan sedang tidak bekerja. Mereka telah merencanakan aksi begal itu jauh hari.

"Baru satu kali ini, kondisi ekonomi karena sudah tidak kerja lagi makanya kami nekat seperti ini. Kami sangat menyesal," kata Billy Prayogi salah satu pelaku yang menjadi otak aksi kejatahan tersebut.

Dia juga mengaku bahwa satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nopol BH 8090 MX hasil kejahatan mereka akan dijual ke salah satu penadah yang berlokasi di Kabupaten Merangin. "Mau di Jual ke Merangin," tuturnya singkat.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, menyampaikan, dalam kasus ini setelah mendapatkan laporan adanya aksi begal yang beraksi, polisi langsung bergerak cepat dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Kita dibantu tim IT, pelaku akhirnya bisa kita deteksi keberadaanya. Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran," katanya saat jumpa pers di Polres Muaro Jambi, Senin (22/1).

Dijelakannya, aksi pelaku ini sudah di rencanakan sejak awal, ini bisa dilihat dari persiapan yang dilakukan oleh pelaku. Bahkan, pelaku sudah berkomunikasi dengan korban lewat chat whattshap, bukan melalui aplikasi Maxim.

"Pelaku dengan korban komunikasi lewat chat whattshap, memang sudah direncanakan. Bisa dilhat juga barang bukti yang diamankan," bebernya.

Saat ini, kata Dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah akan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dan atau perampasan. 

"Rencananya mau di jual ke salah satu penadah di Kabupaten Merangin. Kita akan lakukan pengembangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada hari Kamis 18 Janurai 2024 ada seseorang yang mengaku bernama Rizal menghubungi korban untuk memesan mobil milik korban.

Kemudian, pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi, korban langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Rizal.

“Pemilik mobil ini menelpon untuk menanyakan kepastian memesan mobil itu,” terang Aiptu Ruly, Minggu (21/1) kemarin. 

Setelah 1 jam lamanya menunggu di lokasi, pelaku yang mengaku bernama Rizal ini menghubungi korban kembali melalui pesan WhatsApp bahwa orang yang memesan mobil telah menunggu di bundaran.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban melihat ada lima pelaku yang menggunakan mobil dan sepeda motor.

“Lalu, ada dua pelaku ini turun dari mobil dan naik ke mobil milik korban dan dua pelaku lain berada di sepeda motor. Lalu satu pelaku yang membawa mobil itu pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Kemudian, pemilik mobil (korban) diarahkan oleh dua orang pelaku yang ada di mobilnya menuju ke lokasi di Jalan Citra Raya City (CRC).

Setibanya di lokasi, pemilik mobil ini langsung ditodong menggunakan pisau. “Setelah ditodong, pemilik mobil ini diseret turun ke luar mobil lalu diikat pakai tali di pohon. Saat diikat, pemilik mobil ini sempat melawan dan akhirnya pelaku menyayat  bagian lengan kanan korban,” ujar Aiptu Ruly lagi.

Setelah menjalankan aksinya, empat pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan membawa mobil milik korban dan dompet yang berisikan SIM, KTP, kartu BPJS serta uang tunai sebesar Rp 27 ribu. (Jun)


© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com