Breaking News

Dendam Tak Dipinjami Uang, Hamdan Bakar Rumah dan Bengkel Korban

Pelaku Pembakar Rumah dan Bengkel di Desa Awin Jaya Kecamatan Sekernan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekernan 

P - Kapolsek Sebut Pelaku Pengguna Narkotika Aktif.

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Sebuah rumah dan bengkel di Desa Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi hangus terbakar. Dalam kejadian itu, sebanyak 28 unit kendaraan roda yang berada di dalam bengkel juga ikut terpanggang. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zabua menyampaikan, dari laporan yang diterimanya kebakaran rumah dan bengkel yang berdampingan itu, terjadi pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wib pagi di KM 61 RT 02 Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan kemarin. 

Kejadian kebakaran tersebut bermula saat Saksi/Korban atas nama Riski Erlangga sedang terlelap tidur. Sekira Pukul 03.00 Wib ibu Korban Herawati berteriak "SUARO APO TU KI" (menirukan suara ibu Korban), Korbanpun langsung terbangun dan membuka pintu belakang rumahnya. Nahas, ternyata korban melihat bengkel 'Aneka Motor' yang berada tepat disebelah rumahnya hangus terbakar.

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media di Mapolsek Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

"Melihat kobaran api yang cukup besar itu, ibu Korban ibu korban langsung Pingsan di TKP. Korban pun membawa ibu nya keluar rumah untuk menyelamatkan diri," ujar Kapolsek Sekernan yang akrab disapa Bang Zebua. 

Lanjutnya, Api terus membesar dan merambat dari bengkel Aneka Motor ke rumah korban dan membakar Habis bangunan beserta seluruh isinya. 

Sekira pukul 04.15 Wib datang 1 (Satu) unit Damkar Pemkab Muaro Jambi, dan disusul 2 (Dua) unit Damkar dari PT Brahma Bina Bakti. Api benar benar padam pada pukul 05.30 Wib. 

Atas kejadian itu, Kemudian korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekernan.

Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 Sekira Pukul 09.00 Wib pagi, Kapolsek sekernan mendapatkan Laporan informasi dari Masyarakat Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan tentang kejadian kebakaran tersebut. 

Mendapat informasi itu, Kapolsek Taroni Zebua langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, saat mengintrogasi Saksi-Saki dan menyaksikan rekaman CCTV SPBU KM 61 didapat keterangan dan petunjuk bahwa ada seorang pria yang mencurigakan menggunakan topi, berjaket dan bercelana jeans panjang di duga bernama Hamdan.

"Kemudian anggota Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap diduga Pelaku (An Hamdan) atas kejadian kebakaran tersebut," ucap Kapolsek.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan, Hamdan pun mengakui atas perbuatannya yaitu membakar sebuah rumah dan sebuah bengkel motor Pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, lalu. 

Setelah itu Unit Reskirm Polsek Sekernan mencari barang bukti berupa mancis gas, topi dan jaket yang coba dihilangkan Pelaku dengan cara dibakar.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sekernan," ucapnya. 

Lebih lanjut Kapolsek Taroni Zebua mengatakan Pelaku nekat membakar rumah dan bengkel korban karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang. Pelaku juga pengguna Narkotika aktif dan pengangguran.

"Dari keterangan yang didapat, Pelaku ini sudah Dua Kali meminjam uang kepada Korban. Yang pertama dipinjami dan kedua tidak dipinjami oleh korban. Disini Pelaku merasa kecewa sehingga timbullah niat Dendam dan akhirnya membakar rumah dan bengkel korban," terang Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zabua. 

Atas perbuatannya, Hamdan bin Wahab (34) warga RT 02 Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan dan diancam hukuman 15 Tahun Penjara. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com