Breaking News

Sah, Pj Bupati Raden Najmi Tandatangani Kenaikan Tunjangan BPD dan Siltap Perangkat Desa Se-kabupaten Muaro Jambi

 

Kadis PMD Muaro Jambi Syaifullah, S.Ag.

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya tunjangan BPD dan Siltap Kepala Desa Beserta Perangkat Desa resmi dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah. 

Saat ditemui awak media, Kadis PMD Syaifullah menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Bupati tentang kenaikan Siltap Kepala Desa, Perangkat dan unsur BPD dan Pimpinan BPD telah ditandatangani oleh Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi. 

"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bahwa kenaikan Siltap Kades dan Perangkat nya, Pimpinan BPD dan Anggota telah ditanggulangi oleh Pak Pj Bupati," ujarnya. 

Lebih lanjut Kadis PMD Syaifullah menyampaikan salam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengedarkan Peraturan Bupati tersebut ke pihak Pemerintahan Desa guna untuk dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakukan Peraturan Bupati Muaro Jambi Tentang Kebijakan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Aparatur dan BPD tersebut. 

"Karna peraturan Bupati tersebut pemberlakuannya dari Januari sampai 3q Desember 2024 maka yang sebelumnya dibayarkan, maka akan dilakukan penyesuaian perhitungan," tandasnya. 

Untuk diketahui Siltap Kepala Desa Beserta Perangkat, dan BPD dan anggota sudah 3 terakhir belum pernah mengalami kenaikan. 

Tahun ini, tepatnya di Bulan Juni 2024 ini, ditangan Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Siltap dan Tunjangan BPD resmi dinaikkan. 

Untuk besaran Tunjangan Ketua BPD yang sebelumnya menerima Rp 1 juta perbulannya naik Rp 250 ribu atau menjadi Rp 1.250.000 Wakil BPD yang sebelumnya menerima Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1.50.000, Sekretariat BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 700 ribu perbulan naik menjadi Rp 950.000 perbulannya, sementara Anggota BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 600 ribu perbulan naik menjadi Rp 850 ribu perbulan. 

"Kalau untuk Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa itu bervariasi naiknya, karna ada persentase nya," tandasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com