Kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama rekan-rekannya, menghadirkan dua saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kedua saksi, yakni Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal baik pihak yang diduga menggunakan gelar akademik tersebut.
Sidang dimulai dengan pemaparan oleh M. Amin yang menanyakan kepada kedua saksi apakah mereka pernah diperiksa oleh pihak penyidik di Mapolda Jambi. Keduanya membenarkan dan mengungkapkan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara apa saudara diperiksa?” tanya kuasa hukum pemohon.
“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi dihadapan majelis hakim.
Hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kemudian melontarkan pertanyaan kepada kedua saksi mengenai hubungan mereka dengan pihak yang dilaporkan, Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, dan pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi dengan tegas mengakui bahwa mereka mengenal kedua pihak tersebut.
Keduanya juga mengungkapkan bahwa Bustomi menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak 2004 dan telah memimpin selama tiga periode. Namun, ketika ditanya mengenai riwayat pendidikan Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui di mana dan kapan yang bersangkutan menempuh pendidikan tinggi.
“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” ujar Abdul Kadir, salah satu saksi.
Masril menambahkan, mereka baru mengetahui gelar akademik yang disandang Bustomi saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi tersebut mereka dapatkan melalui spanduk dan baliho kampanye yang terpampang di sekitar desa.
“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat, beliau juga tidak pernah memakai gelar akademik,” ujar Masril menegaskan.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (8/1) dengan agenda melengkapi bukti-bukti serta menghadirkan saksi dari Bidkum Polda Jambi.
Dalam sidang tersebut, hakim juga mengingatkan agar pemohon dan termohon dapat menyusun dan melengkapi alat bukti yang relevan untuk mendukung perkara ini. Keputusan sidang berikutnya akan sangat bergantung pada keterangan yang akan diberikan oleh saksi-saksi lainnya dan bukti yang diajukan. (*)

Social Header